Karawang, Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar dua agenda rapat paripurna pada Jumat, 15 Agustus 2025. Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipusatkan di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.
Agenda pertama dalam rapat paripurna kali ini adalah pembahasan hingga persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut menjadi salah satu payung hukum penting dalam optimalisasi penerimaan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Para anggota dewan bersama pihak eksekutif membahas secara detail sejumlah poin perubahan, termasuk aspek regulasi dan mekanisme penerapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda kedua yang tak kalah penting adalah mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80. Seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, serta tamu undangan turut hadir dalam agenda kenegaraan tersebut.
Pidato Kenegaraan disampaikan sebagai momentum refleksi perjalanan bangsa serta penyampaian arah kebijakan pembangunan nasional, yang juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis ke depan.
Rangkaian rapat paripurna berjalan tertib dan khidmat. Ketua DPRD Kabupaten Karawang dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat untuk mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Dengan terselenggaranya dua agenda penting ini, DPRD Karawang menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah serta menyelaraskan arah kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. (LK)













Tinggalkan Balasan