Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya menjaga kelancaran arus mudik menjelang Idul Fitri, Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penertiban terhadap pedagang musiman yang berjualan di Jalur Arus Mudik Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura. Pada selasa 25/03/2025 Penertiban ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi para pemudik yang akan melintas.
Pada penertiban yang berlangsung hari ini, petugas menemukan dua lapak pedagang di lokasi yang dianggap berbahaya dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Satpol PP memberikan arahan kepada para pedagang untuk memperhatikan keamanan dan kebersihan sepanjang jalan serta memastikan lapak mereka dibersihkan setelah arus balik selesai.
Sebagai dasar hukum, Satpol PP merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 21 ayat E tentang Ketertiban Umum. Peraturan tersebut melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, serta pemasangan iklan atau spanduk yang dipaku pada pohon. Selain itu, setiap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Karawang diwajibkan untuk berada dalam kondisi tertib dan rapi.
Sebagai bentuk teguran, Satpol PP menegaskan bahwa mereka akan memberikan tindakan tegas bagi pedagang yang tidak mengindahkan himbauan dan aturan yang berlaku. “Ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami berharap semua pihak dapat menjaga kondisi lingkungan agar arus mudik berjalan lancar dan aman,” ujar petugas Satpol PP dalam pengumuman resmi tersebut.
Dengan penertiban ini, diharapkan situasi lalu lintas pada saat mudik Idul Fitri akan lebih tertib dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang bepergian. (Ripai)