Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di UBP Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan X (Kabupaten Karawang – Kabupaten Karawang), Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Kampus Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, pada Rabu (19/03).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, serta mahasiswa UBP Karawang yang antusias mengikuti sosialisasi dan diskusi interaktif terkait kebijakan daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, Pipik Taufik Ismail menyampaikan materi sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, perda ini sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di Jawa Barat.

“Ekonomi kreatif harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembukaan lapangan kerja baru serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing global,” ujar anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Pipik Taufik Ismail menekankan bahwa Jawa Barat memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang lebih optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, sangat diperlukan dalam mencetak generasi kreatif dan inovatif. Kampus diharapkan bisa menjadi ekosistem yang mendukung perkembangan industri kreatif, baik dari segi edukasi maupun pendampingan bagi mahasiswa yang ingin terjun ke dunia usaha kreatif.

Para mahasiswa yang hadir pun menyambut baik sosialisasi ini. Mereka aktif berdiskusi dan bertanya mengenai implementasi Perda tersebut serta peluang bagi anak muda dalam mengembangkan usaha kreatif di Jawa Barat.

Dengan adanya penyebarluasan Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang ada, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Ripai)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *