Pendidikan Adalah Hak, Bukan Beban! Kasus SMKN 2 Palu Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Seorang siswi SMK Negeri 2 Palu dilaporkan dikeluarkan dari sekolah setelah ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang menentang pungutan biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu. Kabar ini dilansir oleh Metrosulawesi.net dan langsung menjadi sorotan publik, khususnya dalam dunia pendidikan.

Aksi protes yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, ini melibatkan ratusan siswa SMKN 2 Palu yang berkumpul di depan sekolah untuk menyampaikan keberatan mereka terkait biaya kursus yang dianggap memberatkan. Tidak hanya berhenti di lingkungan sekolah, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menuntut kejelasan atas kebijakan pungutan yang dinilai merugikan siswa.

Menurut laporan, biaya kursus Bahasa Inggris tersebut dikenakan sebesar Rp250 ribu per siswa dan dilakukan pada jam pelajaran sekolah. Kebijakan ini memicu polemik di kalangan siswa, karena mereka merasa aturan tersebut tidak adil dan mengganggu proses belajar mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kejadian ini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) mengaku telah menerima laporan dari pihak sekolah. Sekretaris Bidang Pendidikan Sulteng, Asrul Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau masalah ini dan akan segera melakukan evaluasi untuk mencari solusi terbaik.

Dasar Hukum dan Aturan Pendidikan

Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan diatur dengan jelas:

Pasal 31 Ayat 1:

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

Pasal 31 Ayat 2:

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Aturan ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang tidak bisa dikenakan biaya yang memberatkan siswa, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua warga negara, termasuk biaya kursus yang dijadikan kebijakan oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Serahkan Bantuan UEP 2025, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selain itu, dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945, hak atas pendidikan juga ditegaskan sebagai berikut:

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.”

Harapan Masyarakat

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan siswa dalam proses pendidikan. Seorang warga Karawang, yang memiliki anak berstatus pelajar setingkat SMP, berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di Karawang. Ia juga menyoroti berbagai polemik pendidikan yang kerap mencuat di media sosial dan media lokal, seperti dugaan praktik jual-beli LKS (Lembar Kerja Siswa) yang melibatkan pihak sekolah, di mana diduga siswa diarahkan untuk membeli buku tersebut di toko-toko tertentu.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah-masalah pendidikan, sehingga kebijakan yang diterapkan di sekolah tetap berpihak pada siswa dan sesuai dengan amanat konstitusi. Kebijakan pendidikan harus memperhatikan hak-hak peserta didik tanpa memberatkan beban mereka, dan lebih mengutamakan kualitas pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Kesimpulan

Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga dan diberikan tanpa diskriminasi atau beban yang memberatkan. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam kebijakan-kebijakan pendidikan, agar kualitas pendidikan di Indonesia terus berkembang tanpa merugikan generasi penerus bangsa.( Lk)

Berita Terkait

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026
Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas
Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna
Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan
Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi
Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers
Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa
Berita ini 46 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 08:37

Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan dan Petugas Bersihkan Tumpukan Sampah di Bojong Karya 1, Warga Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:39

ASPRUMNAS Rayakan HUT ke-13, Rakernas 2026 Fokus Transformasi Digital dan Kedaulatan Hunian Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:12

Kang Cucu Harap Amanah Baru Waya Karmila Jadi Momentum Penguatan Seni dan Budaya Karawang

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:48

Jembatan Karangjati Pedes Diusulkan Ditinggikan, Warga Harap Arus Irigasi Kembali Lancar

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49

Egy Bastyan Hermawan Nahkodai Forum Mitra Dapur Indonesia Emas, Prioritaskan Kepastian Hukum bagi Anggota

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:15

DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Haul Bung Karno dan Pendidikan Politik, Perkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:57

Jejak Kenangan “Asa Masa Depan”, SMP-IT Nurul Huda Batujaya Lepas 85 Siswa Kelas IX dengan Nuansa Penuh Haru

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Berita Terbaru