Karawang, Lintaskarawang.com – Seorang siswi SMK Negeri 2 Palu dilaporkan dikeluarkan dari sekolah setelah ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang menentang pungutan biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu. Kabar ini dilansir oleh Metrosulawesi.net dan langsung menjadi sorotan publik, khususnya dalam dunia pendidikan.
Aksi protes yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, ini melibatkan ratusan siswa SMKN 2 Palu yang berkumpul di depan sekolah untuk menyampaikan keberatan mereka terkait biaya kursus yang dianggap memberatkan. Tidak hanya berhenti di lingkungan sekolah, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menuntut kejelasan atas kebijakan pungutan yang dinilai merugikan siswa.
Menurut laporan, biaya kursus Bahasa Inggris tersebut dikenakan sebesar Rp250 ribu per siswa dan dilakukan pada jam pelajaran sekolah. Kebijakan ini memicu polemik di kalangan siswa, karena mereka merasa aturan tersebut tidak adil dan mengganggu proses belajar mereka.
Menanggapi kejadian ini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) mengaku telah menerima laporan dari pihak sekolah. Sekretaris Bidang Pendidikan Sulteng, Asrul Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya telah memantau masalah ini dan akan segera melakukan evaluasi untuk mencari solusi terbaik.
Dasar Hukum dan Aturan Pendidikan
Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan diatur dengan jelas:
Pasal 31 Ayat 1:
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Pasal 31 Ayat 2:
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Aturan ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang tidak bisa dikenakan biaya yang memberatkan siswa, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau bagi semua warga negara, termasuk biaya kursus yang dijadikan kebijakan oleh pihak sekolah.
Selain itu, dalam Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945, hak atas pendidikan juga ditegaskan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia.”
Harapan Masyarakat
Peristiwa ini menyoroti pentingnya kebijakan yang adil dan tidak memberatkan siswa dalam proses pendidikan. Seorang warga Karawang, yang memiliki anak berstatus pelajar setingkat SMP, berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di Karawang. Ia juga menyoroti berbagai polemik pendidikan yang kerap mencuat di media sosial dan media lokal, seperti dugaan praktik jual-beli LKS (Lembar Kerja Siswa) yang melibatkan pihak sekolah, di mana diduga siswa diarahkan untuk membeli buku tersebut di toko-toko tertentu.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah-masalah pendidikan, sehingga kebijakan yang diterapkan di sekolah tetap berpihak pada siswa dan sesuai dengan amanat konstitusi. Kebijakan pendidikan harus memperhatikan hak-hak peserta didik tanpa memberatkan beban mereka, dan lebih mengutamakan kualitas pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
Kesimpulan
Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga dan diberikan tanpa diskriminasi atau beban yang memberatkan. Pemerintah dan pihak sekolah diharapkan untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam kebijakan-kebijakan pendidikan, agar kualitas pendidikan di Indonesia terus berkembang tanpa merugikan generasi penerus bangsa.( Lk)