Karawang, Lintaskarawang.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wadas 1 menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terungkap. Pungli tersebut diduga berkisar antara Rp 328.320 hingga Rp 330.000, dengan variasi harga di setiap kelas. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembelian LKS di luar ketentuan yang berlaku.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah SDN Wadas 1, Siti Khodijah, dikabarkan tidak berada di tempat. Salah seorang guru yang ditemui juga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Sebelumnya, awak media sempat berbincang singkat dengan bendahara sekolah, namun belum sempat memberikan klarifikasi lebih jauh, bendahara tersebut beranjak dan menyatakan akan kembali. Meski sudah ditunggu lebih dari satu jam, bendahara tak kunjung muncul, sehingga awak media terpaksa meninggalkan lokasi. Jum’at (27/9/2024)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pengadaan buku pelajaran yang melibatkan pungutan kepada siswa merupakan pelanggaran. Permendikbud tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya tambahan terkait pengadaan buku LKS, karena seluruh kebutuhan pembelajaran harusnya sudah disediakan oleh pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan pungli ini dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius, terutama dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar yang harus bebas dari segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua murid.
“Kami berharap pihak terkait segera menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pungli. Pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungutan liar yang hanya merugikan siswa dan orang tua,” ujar seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Red)