ULP PLN Rengasdengklok Didesak Tempuh Upaya Hukum Atas Dugaan Pencurian Listrik di Proyek Kantor Kecamatan Jayakerta

- Penulis

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Kurniawan

Andri Kurniawan

Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Keheranan muncul akibat perbedaan antara judul kegiatan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan kondisi nyata di lapangan. SPK yang seharusnya mengarah pada kegiatan rehabilitasi, malah menunjukkan adanya pembangunan konstruksi baru, dimulai dengan pembuatan pondasi.

Selain itu, penerapan Alat Pelindung Diri (APD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menambah kekhawatiran publik.

Isu semakin memanas dengan munculnya dugaan penggunaan listrik ilegal dalam proyek tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rengasdengklok setelah tim dari ULP melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dugaan sewa atau pinjam badan hukum juga menjadi perhatian. Pemilik CV. Gemilang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pihaknya, melainkan hanya menyewakan nama CV saja.

Andri Kurniawan, yang sebelumnya telah menyatakan keprihatinan dan berencana melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, kembali menegaskan sikapnya pada Sabtu (17/8/2024). “Dugaan kesalahan dari pihak penyedia jasa proyek Kantor Kecamatan Jayakerta ini sudah tidak bisa ditolerir,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Desa Karang Jaya di Kabupaten Karawang Rusak Parah dan Berlobang

Andri juga menyoroti dugaan penggunaan listrik ilegal, “Jika tim ULP PLN Rengasdengklok sudah dapat memastikan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi pencurian atas aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang permodalannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya PLN mengambil langkah dan upaya hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, “Jika PLN Cabang Karawang dan ULP Rengasdengklok tidak bertindak, saya bersama tim akan membuat Laporan Aduan (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penggunaan listrik ilegal atau pencurian tersebut.”

Mengenai dugaan sewa menyewa badan hukum perusahaan, Andri menekankan bahwa CV yang bersangkutan seharusnya dikenai sanksi administrasi, baik oleh Dinas PUPR Karawang maupun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bahkan perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi
Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Skandal SPK Palsu, Mr. Kim Bongkar Modus “Mafia Proyek” di Karawang
7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang
Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Kutawaluya, Polisi Terima Laporan Warga
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58