Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Baturaden, Karawang

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Program sertifikasi tanah yang dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai kontroversi. Program ini, yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali tidak sesuai dengan harapan pemerintah dan justru memberatkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan program PTSL, pembiayaan telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, bahwa per bidang tanah hanya boleh dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk keperluan administrasi program tersebut. Namun, dugaan pungutan liar terjadi di Desa Baturaden, di mana biaya yang dikenakan mencapai Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat, dan berbeda lagi untuk tanah sawah.

Seorang warga Dusun Kedongdong berinisial T, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya mengikuti program PTSL dan membayar Rp20 juta untuk tiga bidang tanah sawah. “Ya betul, saya sudah mengajukan tanah sawah dengan membayar Rp 20 juta per tiga bidang tanah sawah, dasar pengajuan girik. Saya bayar ke pak Lurah langsung,” ungkapnya pada Minggu (12/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik dugaan pungutan liar tersebut terjadi saat pengambilan sertifikat hak milik PTSL melalui unsur desa, yakni kepala desa (kades). Tidak hanya itu, penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan bahwa praktik ini telah merugikan warga lain yang mengajukan program tersebut.

Baca Juga:  Kabid Kebudayaan Karawang Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Citaman Kecamatan Pangkalan

Pemohon lain berinisial J juga mengonfirmasi hal serupa. “Saya juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden. Sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB. Setelah selesai, kami bayar Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat,” ucapnya.

Indikasi adanya pungli dalam program PTSL di Desa Baturaden membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta untuk menindak tegas oknum kades yang terlibat. Tindakan ini dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mencederai tujuan mulia dari program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara transparan dan adil. Pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait di Desa Baturaden belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut. (Red)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34

Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:21

Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:51

Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:56

Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang

Senin, 8 Juni 2026 - 14:25

Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok

Senin, 8 Juni 2026 - 03:03

Video Pesta Pasangan Sesama Jenis Viral, Ini Tanggapan dan Langkah Satpol PP Karawang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27