Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Baturaden, Karawang

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Program sertifikasi tanah yang dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai kontroversi. Program ini, yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali tidak sesuai dengan harapan pemerintah dan justru memberatkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan program PTSL, pembiayaan telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, bahwa per bidang tanah hanya boleh dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk keperluan administrasi program tersebut. Namun, dugaan pungutan liar terjadi di Desa Baturaden, di mana biaya yang dikenakan mencapai Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat, dan berbeda lagi untuk tanah sawah.

Seorang warga Dusun Kedongdong berinisial T, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya mengikuti program PTSL dan membayar Rp20 juta untuk tiga bidang tanah sawah. “Ya betul, saya sudah mengajukan tanah sawah dengan membayar Rp 20 juta per tiga bidang tanah sawah, dasar pengajuan girik. Saya bayar ke pak Lurah langsung,” ungkapnya pada Minggu (12/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik dugaan pungutan liar tersebut terjadi saat pengambilan sertifikat hak milik PTSL melalui unsur desa, yakni kepala desa (kades). Tidak hanya itu, penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan bahwa praktik ini telah merugikan warga lain yang mengajukan program tersebut.

Baca Juga:  Pimpinan DANKI 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat, AKP Apep Yusup Maolana SE, SH, MH, Melaksanakan Kegiatan "Beyond Trush Presisi Polri"

Pemohon lain berinisial J juga mengonfirmasi hal serupa. “Saya juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden. Sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB. Setelah selesai, kami bayar Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat,” ucapnya.

Indikasi adanya pungli dalam program PTSL di Desa Baturaden membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta untuk menindak tegas oknum kades yang terlibat. Tindakan ini dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mencederai tujuan mulia dari program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara transparan dan adil. Pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait di Desa Baturaden belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut. (Red)

Berita Terkait

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas
MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum
Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS
Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan
Pengerjaan Proyek SMKN Batujaya Tuai Kritik, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Dugaan Pungli PTSL di Cadas Kertajaya Terkuak, Warga Bayar Jutaan Demi Sertifikat
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:13

Natala Sumedha Gelar Reses II di Karawang Kulon, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kemandirian dan Daya Saing Pengrajin

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20

Reses II di Panyingkiran, H. Karsim Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:11

Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Rawamerta Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04

Reses di Sindangmukti, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesejahteraan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24

Reses II DPRD Karawang, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Desa Pasirawi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:55

Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:57

Bupati Karawang Resmikan Grand Opening Store ke-5 Toko Mas 88 di Cikampek

Berita Terbaru