Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Desa Baturaden, Karawang

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Program sertifikasi tanah yang dikenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai kontroversi. Program ini, yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali tidak sesuai dengan harapan pemerintah dan justru memberatkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan program PTSL, pembiayaan telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, bahwa per bidang tanah hanya boleh dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu untuk keperluan administrasi program tersebut. Namun, dugaan pungutan liar terjadi di Desa Baturaden, di mana biaya yang dikenakan mencapai Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat, dan berbeda lagi untuk tanah sawah.

Seorang warga Dusun Kedongdong berinisial T, mengungkapkan kepada media bahwa dirinya mengikuti program PTSL dan membayar Rp20 juta untuk tiga bidang tanah sawah. “Ya betul, saya sudah mengajukan tanah sawah dengan membayar Rp 20 juta per tiga bidang tanah sawah, dasar pengajuan girik. Saya bayar ke pak Lurah langsung,” ungkapnya pada Minggu (12/05/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik dugaan pungutan liar tersebut terjadi saat pengambilan sertifikat hak milik PTSL melalui unsur desa, yakni kepala desa (kades). Tidak hanya itu, penelusuran lebih lanjut juga menunjukkan bahwa praktik ini telah merugikan warga lain yang mengajukan program tersebut.

Baca Juga:  Respon Cepat Polsek Kedung Waringin Bersama Elemen Masyarakat Datangi Toko Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G

Pemohon lain berinisial J juga mengonfirmasi hal serupa. “Saya juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden. Sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB. Setelah selesai, kami bayar Rp 600 ribu per bidang untuk tanah darat,” ucapnya.

Indikasi adanya pungli dalam program PTSL di Desa Baturaden membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta untuk menindak tegas oknum kades yang terlibat. Tindakan ini dianggap melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mencederai tujuan mulia dari program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara transparan dan adil. Pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait di Desa Baturaden belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut. (Red)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru