LPPKI Rayakan Hari Jadi dengan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen

- Penulis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Lintaskarawang.com – Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) merayakan hari jadinya dengan menggelar acara di lokasi puncak Ciawi, Bogor, pada tanggal 20 April 2024. Acara tersebut tidak hanya menjadi perayaan hari jadi LPPKI yang ke-4, tetapi juga menjadi forum untuk membahas dan memperjuangkan hak konsumen Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pantas Siregar SH, Ketua Dewan Pimpinan LPPKI Jawa Barat, dan Sekretaris Jenderal Yunedi Rame (Lotus), serta perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang LPPKI dari tiap wilayah.

Pantas Siregar SH, dalam sambutannya, memberikan arahan serta penjelasan tentang hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan sedikit arahan mengenai, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Pantas kepada Nuansa Metro.

Baca Juga:  Regulasi Netralitas ASN Dilanggar? Foto Kepala Sekolah SDN Batujaya 1 dengan Paslon Bupati Jadi Perbincangan

Pantas juga menekankan pentingnya pemahaman konsumen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan hak-haknya.

“Seharusnya para Pengusaha memperhatikan pentingnya keberadaan konsumen, dan sangat disayangkan pada hari Konsumen Nasional, tidak banyak perusahaan yang memberikan keistimewaan, seolah konsumen ini tidak penting ya,” tambahnya sambil tersenyum, disela penjelasan UU No. 8 tahun 1999 tentang Konsumen.

Pantas Siregar, selaku ketua LPPKI, berharap bahwa acara peringatan hari jadi LPPKI yang ke-4 dan Hari Konsumen Nasional ini dapat memberikan edukasi yang bermanfaat kepada para konsumen untuk lebih memahami Undang-Undang tentang perlindungan konsumen.

“Ya saya berharap agar, para konsumen dapat mengerti akan UU perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Suryana)

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru