Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Menonaktifkan Dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana,

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana,

Karawang, Lintaskarawang.com – 28 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya menyusul polemik yang terjadi selama proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait polemik yang terjadi. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

“Dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” jelas Mari Fitriana pada Rabu, 28 Februari 2024. Keputusan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karawang 2024

Untuk proses selanjutnya, KPU Karawang telah membentuk tim pemeriksa yang akan mengadakan sidang kode etik bagi kedua anggota PPK yang dinonaktifkan tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut.

Mari Fitriana menegaskan kepada jajaran PPK agar mengambil pelajaran dari kasus PPK Pakisjaya dan memastikan tidak melakukan kekeliruan serupa. Pihaknya juga menegaskan bahwa KPU tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam menghadapi kasus serupa di masa mendatang. (Red/Suci)

Berita Terkait

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Berita Terbaru