Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Menonaktifkan Dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana,
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana,
banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – 28 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya menyusul polemik yang terjadi selama proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait polemik yang terjadi. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

“Dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” jelas Mari Fitriana pada Rabu, 28 Februari 2024. Keputusan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

Langkah penonaktifan dua anggota PPK Pakisjaya tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Untuk proses selanjutnya, KPU Karawang telah membentuk tim pemeriksa yang akan mengadakan sidang kode etik bagi kedua anggota PPK yang dinonaktifkan tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut.

Mari Fitriana menegaskan kepada jajaran PPK agar mengambil pelajaran dari kasus PPK Pakisjaya dan memastikan tidak melakukan kekeliruan serupa. Pihaknya juga menegaskan bahwa KPU tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam menghadapi kasus serupa di masa mendatang. (Red/Suci)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *