BAPENDA KARAWANG UMUMKAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAERAH

- Penulis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak tertentu. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.32-Huk/2025.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Adapun jenis pajak daerah yang mendapatkan pembebasan denda meliputi:

1. Pajak Hotel (PBJT atas Jasa Perhotelan)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pajak Restoran (PBJT atas Makanan dan/atau Minuman)

3. Pajak Hiburan (PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan)

4. Pajak Parkir (PBJT atas Jasa Parkir)

Baca Juga:  Bapenda Karawang dan Kecamatan Cilamaya Wetan Sosialisasikan Data Baru dan Ganti Nama PBB

5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) (Tenaga Listrik Non-PLN)

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

7. Pajak Air Tanah

Program ini berlaku untuk masa pajak hingga November 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Bapenda Karawang mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan periode bebas denda ini dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Bapenda Karawang atau kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang. (LK)

 

Berita Terkait

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu
Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
Berita ini 13 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:27

Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:59

Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:58

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:07

Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:47

NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:38

Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi

Berita Terbaru