BAPENDA KARAWANG UMUMKAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAERAH

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program Bebas Denda Pajak Daerah untuk berbagai jenis pajak tertentu. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025, berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.32-Huk/2025.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Adapun jenis pajak daerah yang mendapatkan pembebasan denda meliputi:

Bacaan Lainnya
banner 300x250

1. Pajak Hotel (PBJT atas Jasa Perhotelan)

2. Pajak Restoran (PBJT atas Makanan dan/atau Minuman)

3. Pajak Hiburan (PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan)

4. Pajak Parkir (PBJT atas Jasa Parkir)

5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) (Tenaga Listrik Non-PLN)

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

7. Pajak Air Tanah

Program ini berlaku untuk masa pajak hingga November 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Bapenda Karawang mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan periode bebas denda ini dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Bapenda Karawang atau kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *