Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Kekuasaan, Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Jakarta, Lintaskarawang.com – 18 Februari 2025, Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan masyarakat Indonesia, rekan-rekan DPP, para penasehat hukum, serta insan pers, Hasto menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh kekuasaan.

Dengan penuh semangat, Hasto membuka pernyataannya dengan memekikkan salam perjuangan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” Seruan itu menjadi pembuka atas klarifikasi panjang yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya sarat dengan nuansa politik. Ia merujuk pada hasil eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah pakar, di antaranya Prof. Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Chairul Huda, Dr. Mahrus Ali, Dr. Beniharmoni Herefa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Dr. Maradona, dan Dr. Idul Rishan. Hasil kajian mereka menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus suap maupun obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan eksaminasi tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 21 UU KPK, obstruction of justice terjadi pada tahap penyidikan. Namun, hingga kini tidak ada bukti permulaan yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sepanjang proses hukum, Hasto juga mengaku telah bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti fakta persidangan dalam proses praperadilan yang menunjukkan tidak adanya bukti formil dan materiil yang mendukung status tersangka terhadap dirinya. Keterangan ahli baik dari pihak KPK maupun pihaknya semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum.

Baca Juga:  LMP Mada Jabar Soroti Dugaan Praktik Mafia Pokir DPRD Karawang, Minta Eksekutif Tegas Tolak Titipan Proyek

Ia juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi, yakni Sdri. Agustiani Tio Fridelina, oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti. Sdri. Tio di bawah sumpah mengaku dibujuk dengan iming-iming gratifikasi hukum senilai Rp 2 miliar agar menyeret nama Hasto. Selain itu, Sdri. Tio juga dihalangi untuk berobat ke luar negeri meskipun tengah menderita kanker.

Tindakan serupa, menurut Hasto, juga dialami saksi lainnya seperti Donny Istiqomah dan Kusnadi. Ia menilai perlakuan semacam ini mencederai prinsip hukum yang berkeadilan, bermoral, dan berperikemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah inkracht tetap dipaksakan untuk dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai langkah mencari keadilan, Hasto bersama tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan. Ia berharap KPK menghormati proses hukum tersebut. Mengutip Prof. Dr. Sunarto, Hasto menegaskan bahwa keadilan harus berpijak pada hati nurani.

Mengakhiri pernyataannya, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap KPK juga bersikap profesional demi menjaga marwah lembaga dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)

Berita Terkait

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK
Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus
Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru