Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Kekuasaan, Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Jakarta, Lintaskarawang.com – 18 Februari 2025, Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan masyarakat Indonesia, rekan-rekan DPP, para penasehat hukum, serta insan pers, Hasto menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh kekuasaan.

Dengan penuh semangat, Hasto membuka pernyataannya dengan memekikkan salam perjuangan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” Seruan itu menjadi pembuka atas klarifikasi panjang yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya sarat dengan nuansa politik. Ia merujuk pada hasil eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah pakar, di antaranya Prof. Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Chairul Huda, Dr. Mahrus Ali, Dr. Beniharmoni Herefa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Dr. Maradona, dan Dr. Idul Rishan. Hasil kajian mereka menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus suap maupun obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan eksaminasi tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 21 UU KPK, obstruction of justice terjadi pada tahap penyidikan. Namun, hingga kini tidak ada bukti permulaan yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sepanjang proses hukum, Hasto juga mengaku telah bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti fakta persidangan dalam proses praperadilan yang menunjukkan tidak adanya bukti formil dan materiil yang mendukung status tersangka terhadap dirinya. Keterangan ahli baik dari pihak KPK maupun pihaknya semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum.

Baca Juga:  Sutisna Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Diduga Membelot pada Pilkada 2024

Ia juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi, yakni Sdri. Agustiani Tio Fridelina, oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti. Sdri. Tio di bawah sumpah mengaku dibujuk dengan iming-iming gratifikasi hukum senilai Rp 2 miliar agar menyeret nama Hasto. Selain itu, Sdri. Tio juga dihalangi untuk berobat ke luar negeri meskipun tengah menderita kanker.

Tindakan serupa, menurut Hasto, juga dialami saksi lainnya seperti Donny Istiqomah dan Kusnadi. Ia menilai perlakuan semacam ini mencederai prinsip hukum yang berkeadilan, bermoral, dan berperikemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah inkracht tetap dipaksakan untuk dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai langkah mencari keadilan, Hasto bersama tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan. Ia berharap KPK menghormati proses hukum tersebut. Mengutip Prof. Dr. Sunarto, Hasto menegaskan bahwa keadilan harus berpijak pada hati nurani.

Mengakhiri pernyataannya, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap KPK juga bersikap profesional demi menjaga marwah lembaga dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)

Berita Terkait

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras Menumpuk di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:15

Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Selasa, 8 September 2026 - 06:37

Bupati Karawang Meriahkan Hari Jadi ke-393 Lewat Fun Run 3,93K dan Gerakan Karawang AMAN

Berita Terbaru