Jakarta, Lintaskarawang.com – 18 Februari 2025, Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan masyarakat Indonesia, rekan-rekan DPP, para penasehat hukum, serta insan pers, Hasto menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh kekuasaan.
Dengan penuh semangat, Hasto membuka pernyataannya dengan memekikkan salam perjuangan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” Seruan itu menjadi pembuka atas klarifikasi panjang yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya sarat dengan nuansa politik. Ia merujuk pada hasil eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah pakar, di antaranya Prof. Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Chairul Huda, Dr. Mahrus Ali, Dr. Beniharmoni Herefa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Dr. Maradona, dan Dr. Idul Rishan. Hasil kajian mereka menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus suap maupun obstruction of justice.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan eksaminasi tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 21 UU KPK, obstruction of justice terjadi pada tahap penyidikan. Namun, hingga kini tidak ada bukti permulaan yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sepanjang proses hukum, Hasto juga mengaku telah bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti fakta persidangan dalam proses praperadilan yang menunjukkan tidak adanya bukti formil dan materiil yang mendukung status tersangka terhadap dirinya. Keterangan ahli baik dari pihak KPK maupun pihaknya semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum.
Ia juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi, yakni Sdri. Agustiani Tio Fridelina, oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti. Sdri. Tio di bawah sumpah mengaku dibujuk dengan iming-iming gratifikasi hukum senilai Rp 2 miliar agar menyeret nama Hasto. Selain itu, Sdri. Tio juga dihalangi untuk berobat ke luar negeri meskipun tengah menderita kanker.
Tindakan serupa, menurut Hasto, juga dialami saksi lainnya seperti Donny Istiqomah dan Kusnadi. Ia menilai perlakuan semacam ini mencederai prinsip hukum yang berkeadilan, bermoral, dan berperikemanusiaan.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah inkracht tetap dipaksakan untuk dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagai langkah mencari keadilan, Hasto bersama tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan. Ia berharap KPK menghormati proses hukum tersebut. Mengutip Prof. Dr. Sunarto, Hasto menegaskan bahwa keadilan harus berpijak pada hati nurani.
Mengakhiri pernyataannya, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap KPK juga bersikap profesional demi menjaga marwah lembaga dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)













Tinggalkan Balasan