Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Korban Kriminalisasi Kekuasaan, Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan

Jakarta, Lintaskarawang.com – 18 Februari 2025, Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan akhirnya angkat bicara mengenai kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dalam pernyataan terbuka di hadapan masyarakat Indonesia, rekan-rekan DPP, para penasehat hukum, serta insan pers, Hasto menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh kekuasaan.

Dengan penuh semangat, Hasto membuka pernyataannya dengan memekikkan salam perjuangan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!” Seruan itu menjadi pembuka atas klarifikasi panjang yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Hasto menilai bahwa kasus yang menimpanya sarat dengan nuansa politik. Ia merujuk pada hasil eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah pakar, di antaranya Prof. Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Chairul Huda, Dr. Mahrus Ali, Dr. Beniharmoni Herefa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Dr. Maradona, dan Dr. Idul Rishan. Hasil kajian mereka menyatakan tidak ditemukan fakta hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus suap maupun obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan eksaminasi tersebut, dijelaskan bahwa sesuai Pasal 21 UU KPK, obstruction of justice terjadi pada tahap penyidikan. Namun, hingga kini tidak ada bukti permulaan yang sah untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sepanjang proses hukum, Hasto juga mengaku telah bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Hasto menyoroti fakta persidangan dalam proses praperadilan yang menunjukkan tidak adanya bukti formil dan materiil yang mendukung status tersangka terhadap dirinya. Keterangan ahli baik dari pihak KPK maupun pihaknya semakin menguatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum.

Baca Juga:  H. Jenal Aripin Tanam Ribuan Pohon Mahoni: Sodaqoh Oksigen untuk Masa Depan

Ia juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi, yakni Sdri. Agustiani Tio Fridelina, oleh penyidik KPK, Rossa Purba Bekti. Sdri. Tio di bawah sumpah mengaku dibujuk dengan iming-iming gratifikasi hukum senilai Rp 2 miliar agar menyeret nama Hasto. Selain itu, Sdri. Tio juga dihalangi untuk berobat ke luar negeri meskipun tengah menderita kanker.

Tindakan serupa, menurut Hasto, juga dialami saksi lainnya seperti Donny Istiqomah dan Kusnadi. Ia menilai perlakuan semacam ini mencederai prinsip hukum yang berkeadilan, bermoral, dan berperikemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang sudah inkracht tetap dipaksakan untuk dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai langkah mencari keadilan, Hasto bersama tim kuasa hukum telah mengajukan praperadilan. Ia berharap KPK menghormati proses hukum tersebut. Mengutip Prof. Dr. Sunarto, Hasto menegaskan bahwa keadilan harus berpijak pada hati nurani.

Mengakhiri pernyataannya, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Ia berharap KPK juga bersikap profesional demi menjaga marwah lembaga dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27