Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja, Kang Pipik: Hak Pekerja Harus Terjamin

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, hari ini, (14/1/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, serta perwakilan organisasi masyarakat (LSM/Ormas). Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini diatur dalam Perda tersebut.

Kang Pipik, sapaan akrab Pipik Taufik Ismail, menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja di Jawa Barat. “Perda ini mengatur jaminan risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga manfaat lainnya yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting bagi kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kang Pipik menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Jika perusahaan tidak memberikan jaminan sosial, itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan. Kita perlu memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ini,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini hanya 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Jawa Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah total pekerja yang memenuhi syarat di provinsi ini mencapai 18-19 juta orang.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Reses di Desa Jayamulya

Kang Pipik juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dalam program ini. Dari 7,6 juta pekerja informal di Jawa Barat, baru sekitar 1 juta orang yang terdaftar. “Ini tantangan besar, karena perlindungan terhadap pekerja informal masih jauh dari target. Kita harus terus mendorong mereka untuk bergabung dalam program ini,” tambahnya.

Lebih jauh, ia berharap sosialisasi seperti ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera akan terbentuk di Jawa Barat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya,” pungkas Kang Pipik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan dan pekerja, baik formal maupun informal, semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Jawa Barat. (LK)

 

Berita Terkait

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
BPD Tirtasari Memanas! Jumlah Pemilih Mendadak Berlipat, Proses Pemilihan Dituntut Diulang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:42

GOR Disdikpora Berubah Jadi Gudang Alat Kesenian, Terbengkalai dan Terasa Angker

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:31

Kabid SDA PUPR Karawang Sulit Dihubungi, Layakkah Disebut Pelayan Publik?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:47

Ribuan Warga Waringinjaya Meriahkan HUT RI ke-81, GRC 1 & 2 Gelar Karnaval hingga Gerak Jalan Santai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Reses III Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin Serap Aspirasi Warga Perumahan Niera Palumbonsari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:46

Dukungan Menguat, Ade Santi Resmi Daftar sebagai Calon PAW Kepala Desa Gempol Sari

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:05

Dion Surya Sukanda Nomor Urut 2 Menangkan Pemilihan Anggota BPD Karyasari dengan 36 Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:43

Peringatan Keras Tim PAW Ade Santi, Mr. Kim: Panitia Diminta Jaga Independensi Pemilihan PAW Kades Gempolsari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:29

Leni Marlina Nomor 3 Raih Suara Terbanyak, Terpilih sebagai Perwakilan Perempuan BPD Desa Gombongsari

Berita Terbaru