Sutisna Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Diduga Membelot pada Pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Lintaskarawang.com – Sutisna, S.H., M.H., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta. Pemecatan tersebut menyusul tuduhan bahwa ia tidak mematuhi instruksi partai dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak 2024 dan diduga memberikan dukungan kepada calon dari partai lain.

Keputusan pemecatan Sutisna tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 7 Januari 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Sutisna telah mengabaikan instruksi partai terkait dukungan terhadap calon kepala daerah yang diusung.

“Sebagai Ketua DPC, Sutisna telah mengabaikan rekomendasi dan instruksi DPP terkait Pilkada Serentak 2024. Ia juga dianggap tidak aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon yang diusung partai,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPP PDI Perjuangan menilai tindakan Sutisna sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai. Oleh karena itu, keputusan tegas diambil untuk menjaga kehormatan dan wibawa partai. SK tersebut juga menyebutkan bahwa Sutisna dikenai sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan larangan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Selain itu, pemecatan Sutisna didasarkan pada laporan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta, serta rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melalui surat nomor 3232/1N/DPD-26/XI/2024 tertanggal 25 November 2024. Laporan tersebut mengungkap bahwa Sutisna tidak mendukung pasangan calon yang diusung partai dan malah menunjukkan sikap membelot.

Dalam SK yang sama, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap kader partai wajib menjaga disiplin organisasi serta mematuhi AD/ART, ideologi, dan program kerja partai. Kader yang melanggar aturan partai dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan maupun keanggotaan.

“Organisasi akan efektif jika diisi oleh kader yang militan dan patuh terhadap aturan partai. Demi menjaga citra dan kehormatan partai, langkah tegas ini kami ambil,” tegas DPP PDI Perjuangan dalam surat keputusan tersebut.

DPP juga menyatakan bahwa SK ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 7 Januari 2025, dan keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres Partai mendatang.

Hingga berita ini ditulis, Sutisna belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak Sutisna juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, keputusan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan internal partai dan masyarakat Purwakarta. (LK)

 

Berita Terkait

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
Berita ini 58 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:59

Serap Aspirasi Warga Pasu Talaga, Pipik Taufik ismail Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 07:03

Viral Video Dugaan Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Tuai Sorotan, Sekjen GMPI Minta Ada Langkah Pencegahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:09

Lapangan Pos Merah Berwajah Baru, Ibu-Ibu Senam Grand Kedung Waringin Kompak Sampaikan Terima Kasih kepada Asep Supriadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:11

Pemdes Rengasdengklok Selatan Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga, Masyarakat Sambut Antusias

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27