MASJID AGUNG DIPAKAI UNTUK KAMPANYE ACEP-GINA, PIPIK: PELANGGARAN VULGAR DAN MERUSAK KEMULIAAN MASJID

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 08:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, H. Aep Syaepuloh – H. Maslani, melalui juru bicaranya, Pipik Taufik Ismail, mengungkapkan penyesalan atas dugaan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Acep-Gina, di Masjid Agung Karawang.

Pipik menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang vulgar dan tidak menghormati kesucian masjid sebagai tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa masjid harus bebas dari aktivitas politik praktis.

“Masjid Agung adalah tempat suci. Tidak pantas digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami sangat menyesalkan tindakan ini,” tegas Pipik, Minggu (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyerukan kepada para penceramah agar tidak menjadikan masjid sebagai panggung politik, mengingat tempat ibadah termasuk dalam kategori yang dilarang untuk kegiatan kampanye.

“Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk penceramah, tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Paslon 01 seharusnya berkontestasi secara fair tanpa melakukan pelanggaran atau memunculkan isu yang tidak berdasar,” tambahnya.

Rencana Laporan ke Bawaslu

Pipik memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Karawang agar segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dalam mengawasi proses Pilkada agar berjalan adil dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Dua Pasangan Bacabup-Bacawabup Karawang 2024 Lolos Tes Kesehatan, Negatif Narkoba

“Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini dan berharap Bawaslu bertindak tegas. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas Pilkada,” pungkasnya.

Bawaslu Karawang Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, mengingatkan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung pada sanksi pidana.

“Setiap individu atau Paslon yang berkampanye di tempat ibadah dapat dijerat hukuman pidana berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014. Sanksinya jelas, dan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas pemilu,” ungkap Ahmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama proses kampanye.

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menjaga netralitas tempat ibadah agar tetap menjadi ruang yang suci dan bebas dari kepentingan politik praktis. (Red)

 

Berita Terkait

Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Berita ini 27 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru