GMPI PURWAKARTA MONITORING SELURUH PROYEK PEMBANGUNAN, POKJA BARJAS HARUS PASTIKAN KSO DENGAN QUARRY LEGAL

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMPI Purwakarta, ADH

Ketua DPD GMPI Purwakarta, ADH

Purwakarta | Lintaskarawang.com — Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Purwakarta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan menyoroti legalitas penggunaan material alam dan tanah urugan yang bersumber dari aktivitas pertambangan.

Monitoring tersebut tidak hanya menyasar proyek pembangunan industri, tetapi juga seluruh kegiatan pembangunan, baik proyek pemerintah maupun swasta, termasuk pembangunan jalan, gedung, infrastruktur, dan pekerjaan konstruksi lainnya yang membutuhkan material alam serta tanah urugan.

Ketua GMPI Purwakarta, ADH, menegaskan bahwa legalitas sumber material harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, kelancaran pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum terkait asal-usul material yang digunakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini penting, karena kalau sampai peserta menggunakan, Matrial Alam dan tanah urugan yang bersumber dari galian C tidak berizin, resiko hukumnya sangat besar.” tegas ADH, pada Kamis (22/01/2026).

ADH meminta Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja Barjas) agar tidak hanya berfokus pada kelancaran pasokan material dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan legalitas sumber material yang digunakan oleh peserta pengadaan maupun pelaksana proyek.

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lokasi tambang, identitas pemasok, asal-usul material, serta dokumen kerja sama antara pengembang atau kontraktor dengan pengelola quarry yang legal.

“Kontrol sosial ini kami lakukan agar pembangunan yang berjalan benar-benar sehat, transparan, dan tidak melanggar hukum. Jika ada kebutuhan bahan material alam, tanah urugan untuk proyek pembangunan, pastikan sumbernya jelas, izinnya lengkap, dan ada perjanjian KSO yang sah antara pihak pengembang dengan pengelola quarry yang legal,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Koperasi UKM Hadiri Musrenbang Penyusunan RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 di Pemda Karawang

Menurut ADH, verifikasi tidak seharusnya hanya dilakukan berdasarkan dokumen administratif yang disampaikan pemasok. Pokja Barjas dan pihak terkait perlu memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi sumber material serta legalitas pihak yang memasoknya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan material dari pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, gangguan tata ruang, serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan sampai proyek pembangunan berjalan, tetapi sumber materialnya justru bermasalah. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Semua pihak harus bertanggung jawab, mulai dari penyedia material, kontraktor, pengembang, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan,” tegasnya.

ADH menambahkan, pembangunan yang bertanggung jawab bukan hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan maupun besarnya nilai investasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi penggunaan material, dan perlindungan terhadap lingkungan.

GMPI Purwakarta menyatakan bahwa monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pembangunan yang akuntabel serta memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

GMPI juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi penggunaan material dari lokasi pertambangan yang diduga tidak berizin. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GMPI Purwakarta menegaskan, pengawasan legalitas material harus berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, bukan hanya proyek industri. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan material yang tidak jelas sumber maupun legalitasnya.

Berita Terkait

PT Jaya Refrigeration Equipment Klarifikasi Isu Loker Midea, Tegaskan Tak Pernah Bekerja Sama dengan AST
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Lemah Duhur, Musholah Bocor hingga Irigasi Sawah Jadi Sorotan
Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung
Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN
FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru