Purwakarta | Lintaskarawang.com — Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Purwakarta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan menyoroti legalitas penggunaan material alam dan tanah urugan yang bersumber dari aktivitas pertambangan.
Monitoring tersebut tidak hanya menyasar proyek pembangunan industri, tetapi juga seluruh kegiatan pembangunan, baik proyek pemerintah maupun swasta, termasuk pembangunan jalan, gedung, infrastruktur, dan pekerjaan konstruksi lainnya yang membutuhkan material alam serta tanah urugan.
Ketua GMPI Purwakarta, ADH, menegaskan bahwa legalitas sumber material harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, kelancaran pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum terkait asal-usul material yang digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini penting, karena kalau sampai peserta menggunakan, Matrial Alam dan tanah urugan yang bersumber dari galian C tidak berizin, resiko hukumnya sangat besar.” tegas ADH, pada Kamis (22/01/2026).
ADH meminta Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja Barjas) agar tidak hanya berfokus pada kelancaran pasokan material dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan legalitas sumber material yang digunakan oleh peserta pengadaan maupun pelaksana proyek.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lokasi tambang, identitas pemasok, asal-usul material, serta dokumen kerja sama antara pengembang atau kontraktor dengan pengelola quarry yang legal.
“Kontrol sosial ini kami lakukan agar pembangunan yang berjalan benar-benar sehat, transparan, dan tidak melanggar hukum. Jika ada kebutuhan bahan material alam, tanah urugan untuk proyek pembangunan, pastikan sumbernya jelas, izinnya lengkap, dan ada perjanjian KSO yang sah antara pihak pengembang dengan pengelola quarry yang legal,” ujarnya.
Menurut ADH, verifikasi tidak seharusnya hanya dilakukan berdasarkan dokumen administratif yang disampaikan pemasok. Pokja Barjas dan pihak terkait perlu memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi sumber material serta legalitas pihak yang memasoknya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan material dari pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, gangguan tata ruang, serta dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Jangan sampai proyek pembangunan berjalan, tetapi sumber materialnya justru bermasalah. Pengawasan harus dilakukan sejak awal agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Semua pihak harus bertanggung jawab, mulai dari penyedia material, kontraktor, pengembang, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan,” tegasnya.
ADH menambahkan, pembangunan yang bertanggung jawab bukan hanya diukur dari kecepatan penyelesaian pekerjaan maupun besarnya nilai investasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, transparansi penggunaan material, dan perlindungan terhadap lingkungan.
GMPI Purwakarta menyatakan bahwa monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pembangunan yang akuntabel serta memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
GMPI juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi penggunaan material dari lokasi pertambangan yang diduga tidak berizin. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GMPI Purwakarta menegaskan, pengawasan legalitas material harus berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, bukan hanya proyek industri. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan material yang tidak jelas sumber maupun legalitasnya.













Tinggalkan Balasan