Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi : Pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG

Dokumentasi : Pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG

KARAWANG | Lintaskarawang.com – Janji investasi rumah kost yang diharapkan menjadi sumber keuntungan justru berujung ketidakpastian. Pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG yang dikembangkan PT Hijrah Madani Development di wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai keluhan.

Sejumlah konsumen disebut telah melunasi pembayaran, tetapi unit yang dibeli belum bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, kontraktor pelaksana mengaku pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan belum diselesaikan oleh pihak developer.

Proyek yang seharusnya berjalan menuju penyelesaian itu kini dikabarkan terhambat, bahkan mangkrak. Konsumen menunggu kepastian, kontraktor mengaku dirugikan, sementara persoalan antara pelaksana dan developer belum menemukan penyelesaian yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya sederhana: kalau konsumen sudah membayar dan kontraktor mengaku telah bekerja, lalu di mana penyelesaian yang seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak?

Situasi ini menjadi ironi. Konsumen berharap mendapatkan unit sesuai kesepakatan, sedangkan kontraktor mengaku justru harus menghadapi keluhan atas pembangunan yang belum rampung, meski persoalan pembayaran pekerjaannya sendiri disebut belum beres.

Persoalan semakin mengemuka setelah muncul indikasi rencana menghadirkan kontraktor lain untuk melanjutkan pekerjaan.

Pihak kontraktor sebelumnya mengaku keberatan apabila pergantian pelaksana dilakukan ketika kewajiban berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati belum diselesaikan.

“Kami merasa dirugikan karena pembayaran pekerjaan belum diselesaikan. Namun, muncul indikasi akan menghadirkan kontraktor lain, padahal kewajiban berdasarkan SPK sebelumnya belum tuntas,” ungkap pihak kontraktor.

Meski demikian, kontraktor menegaskan tidak menutup pintu bagi pelaksana baru. Mereka mempersilakan apabila developer ingin mengganti kontraktor, dengan syarat persoalan pekerjaan sebelumnya dituntaskan melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang melanjutkan pembangunan, melainkan bagaimana kewajiban yang sudah berjalan diselesaikan secara transparan.

Sebab, mengganti kontraktor tidak serta-merta menghapus persoalan lama. Pekerjaan boleh berganti tangan, tetapi kewajiban tidak seharusnya dibiarkan menggantung.

Kontraktor menyatakan masih bersedia menyelesaikan pekerjaan unit A-03, B-11, B-12, B-13, B-14, dan B-15 sesuai SPK yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Baca Juga:  Bangun Ekosistem Kolaborasi Pemuda, LKN Buka Ruang Sinergi dengan Pemerintah, DPRD, Sekolah, Kampus, Dunia Usaha, Komunitas, dan Media

“Kami berharap kewajiban diselesaikan terlebih dahulu sesuai SPK. Jika memang ada pergantian kontraktor, hak dan kewajiban pelaksana sebelumnya harus diperjelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya penyelesaian berdasarkan dokumen perjanjian, bukan sekadar keputusan sepihak yang berpotensi memunculkan sengketa baru.

Jika memang terdapat perbedaan perhitungan pekerjaan atau kewajiban pembayaran, semuanya perlu dibuka dan diselesaikan secara jelas.

Jangan sampai pembangunan berhenti, kontraktor saling menunggu, sementara konsumen hanya menerima ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai.

Tak hanya soal pembangunan dan pembayaran kontraktor, muncul pula dugaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Selain itu, pembayaran tanah kepada pemilik lahan atau ahli waris disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Status perizinan maupun pembayaran lahan belum dapat disimpulkan sebelum terdapat keterangan dan dokumen pendukung yang memadai.

Namun, munculnya berbagai persoalan tersebut membuat penjelasan terbuka dari pihak developer semakin dibutuhkan.

Publik berhak mengetahui bagaimana status pembangunan, bagaimana kepastian unit konsumen, serta bagaimana penyelesaian kewajiban kepada kontraktor dan pemilik lahan.

Jangan sampai yang dipasarkan adalah kepastian investasi, tetapi ketika muncul persoalan, semua pihak justru dibiarkan menunggu jawaban.

PT Hijrah Madani Development perlu segera memberikan penjelasan mengenai penyebab terhambatnya pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG, status pembayaran kontraktor, rencana penyelesaian unit konsumen, serta legalitas dan status pembayaran lahan.

Konsumen membutuhkan kepastian. Kontraktor meminta penyelesaian haknya. Sementara itu, persoalan perizinan dan lahan juga membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta.

Jika terdapat kendala, jelaskan duduk perkaranya. Jika ada kewajiban yang belum selesai, tuntaskan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai konsumen sudah menunaikan kewajiban, kontraktor mengaku belum menerima haknya, tetapi penyelesaian justru berjalan di tempat.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Hijrah Madani Development belum tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak developer maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

(LK)

Berita Terkait

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya
Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan
Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok
Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta
Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes
Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:51

Rohmat Sagita Dapat Nomor Urut 3 dalam Pilkades Mulyajaya, Pendukung Beri Kawalan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Berita Terbaru