Karawang | Lintaskarawang.com — Rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai keberatan dari sejumlah pedagang. Setelah menyampaikan pernyataan penolakan, Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 07/PPPT/9/2026 tertanggal 24 September 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang melalui Ketua Komisi II.
Paguyuban meminta agar pembongkaran, pengosongan maupun pemindahan kios tidak dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai status aset, kewenangan, legalitas revitalisasi atau BOT, perizinan, relokasi, serta hak dan kewajiban pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
240 Lokal Diklaim Menolak
Paguyuban menyebut terdapat 282 lokal/kios yang tercatat di Pasar Desa Telagasari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 lokal diklaim menyatakan penolakan, sementara daftar pernyataan keberatan yang dihimpun mencatat 129 pedagang.
Daftar Hadir Sosialisasi Dipersoalkan
Pedagang juga mempertanyakan penggunaan daftar hadir sosialisasi revitalisasi yang diduga dijadikan dasar untuk menyatakan adanya persetujuan pedagang.
Paguyuban menegaskan bahwa kehadiran dalam sosialisasi tidak otomatis berarti persetujuan. Mereka meminta dibuka dan diverifikasi seluruh dokumen yang menggunakan identitas maupun tanda tangan pedagang, termasuk surat persetujuan, daftar dukungan, berita acara, proposal revitalisasi dan dokumen kerja sama BOT.
Hak Pakai dan Relokasi
Pedagang juga mempersoalkan sejumlah kios yang menurut mereka masih memiliki sisa masa hak pakai sekitar dua tahun. Mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme kompensasi apabila kios harus dikosongkan sebelum masa penggunaan berakhir.
Selain itu, rencana lokasi relokasi, desain pasar, master plan, site plan, PBG, mekanisme pembayaran serta hak dan kewajiban pedagang juga diminta dijelaskan secara terbuka.
Paguyuban turut mempersoalkan surat pengosongan kios serta menyampaikan dugaan adanya penggiringan opini terhadap pedagang. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Telagasari.
Minta DPRD Hadirkan Seluruh Pihak
Dalam RDP, paguyuban meminta DPRD menghadirkan Pemkab Karawang, Dinas PUPR, DLHK, Disperindag, DPMPTSP, DPMD, Kecamatan Telagasari dan Pemerintah Desa Telagasari.
Pedagang berharap seluruh pihak membawa dokumen pendukung sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan risalah atau berita acara sebagai dasar tindak lanjut.
Paguyuban menegaskan keberatan mereka bukan semata-mata terhadap pembangunan pasar, melainkan meminta kepastian legalitas, transparansi proses, perlindungan hak pedagang, relokasi dan keberlangsungan usaha.
Pada akhirnya, paguyuban meminta rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari dibatalkan dan dicarikan solusi lain yang tetap mempertimbangkan kepentingan pedagang.
Kini mereka menunggu tindak lanjut DPRD Kabupaten Karawang untuk mempertemukan seluruh pihak dalam RDP.
(LK)













Tinggalkan Balasan