Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (10/09/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengumumkan penetapan dua tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tujuh orang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial BMY, yang diketahui menjabat sebagai Deputi Branch Manager Bisnis Bank Himbara KC Karawang periode 2022–2023, dan AA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan satu orang dari pihak bank Himbara.

Diduga Tidak Terapkan Prinsip Kehati-hatian Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangannya dalam proses pemutusan kredit dengan memerintahkan consumer loan officer untuk tetap melanjutkan sekaligus menginput berkas permohonan kredit.Selain itu, BMY disebut mengabaikan peringatan dari consumer loan officer mengenai adanya sejumlah kejanggalan dalam berkas permohonan calon debitur dari PT BAS untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga menduga BMY menerima aliran dana melalui e-wallet dengan total sekitar Rp73 juta dari tersangka HH, yang merupakan Manajer KPR PT BAS, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan yang diberikan dalam proses penyaluran kredit.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT BAS.AA juga diduga terlibat dalam proses eskalasi di luar batas kewenangan terkait pemutusan kredit yang dilakukan BMY.

Baca Juga:  Desa Mulyajaya Dijadikan Desa Bebas narkoba dari Polres Kabupaten Karawang

Dalam perkara tersebut, AA diduga menerima uang tunai sekitar Rp20 juta dari tersangka HJ, yang merupakan General Manager Sales Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap BMY dan AA.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.Atas dugaan perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan pasal berlapis.

Pasal primer yang disangkakan yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pasal subsider yang dikenakan yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit tersebut.

Selain mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, penyidik juga akan melakukan asset tracing atau pelacakan aset secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang tetap mengedepankan profesionalisme, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” Tandasnya.

Kejari Karawang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru