Kepastian Biaya PTSL: Desa Dewisari Terapkan Tarif Rp 700 Ribu

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 20 Mei 2024. Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah memasuki tahap penting. Hendra Suryana, yang akrab disapa Caah, Kepala Seksi Ketertiban dan Keamanan Desa Dewisari sekaligus panitia pelaksana PTSL Desa, menyatakan bahwa biaya untuk mengikuti program PTSL di Desa Dewisari telah disamakan dengan desa-desa lain di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Caah mengungkapkan bahwa biaya yang dikenakan kepada warga untuk mengikuti program PTSL di Desa Dewisari adalah sekitar Rp 700 ribu. “Kami telah menyepakati bahwa biaya PTSL di Desa Dewisari tidak akan melebihi Rp 1 juta, sama seperti desa-desa lain di Kecamatan Rengasdengklok,” jelas Caah. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.

Namun, penetapan biaya ini perlu dilihat dari konteks regulasi nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, biaya PTSL di seluruh Indonesia diatur untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

SKB Tiga Menteri tersebut mengatur bahwa biaya PTSL harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan tidak boleh memberatkan masyarakat.

SKB 3 Menteri menyebutkan bahwa biaya PTSL seharusnya berkisar antara 150 ribu hingga 250 ribu rupiah. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Perbedaan biaya ini menjadi perhatian bagi beberapa pihak yang khawatir akan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

PTSL adalah program yang diluncurkan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang transparan, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Dewisari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memfasilitasi warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan cepat. (Red)

Berita Terkait

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah
63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut
Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum
MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru