DPRD Karawang Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bedah Pasal Demi Pasal

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) mulai melakukan pembahasan secara mendalam terhadap naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut.

Rapat kerja Pansus digelar pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat II Gedung DPRD Kabupaten Karawang. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus melakukan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Karawang.

Pembentukan Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak sebelumnya telah disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Kamis, 11 Juni 2026. Regulasi ini menjadi salah satu prioritas mengingat Karawang sebagai daerah industri dengan pertumbuhan penduduk dan mobilitas sosial yang tinggi memiliki tantangan besar dalam perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pansus bersama anggota DPRD menilai, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak harus mampu menjadi instrumen nyata dalam mencegah berbagai persoalan yang mengancam anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga dampak negatif perkembangan teknologi.

Dalam proses pembahasan, Pansus melibatkan berbagai unsur terkait untuk memperkuat substansi aturan. Tim penyusun Naskah Akademik dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, serta Baperida turut memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin

Selain itu, pembahasan juga menghadirkan unsur penegakan hukum dan pelayanan publik, di antaranya Polres Karawang melalui Satres PPA dan unit terkait perlindungan perempuan dan anak, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan pemenuhan hak identitas anak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga dilibatkan guna memastikan aspek pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, serta perlindungan anak masuk dalam regulasi tersebut.

Tidak hanya sektor sosial, Pansus turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) agar pembangunan fasilitas publik dan lingkungan permukiman ke depan memperhatikan prinsip ramah anak.

Pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari proses pra-harmonisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Setelah seluruh materi disempurnakan, rancangan regulasi tersebut akan kembali dibawa ke rapat paripurna DPRD Karawang untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui hadirnya Perda Kabupaten Layak Anak, DPRD Karawang berharap komitmen perlindungan anak tidak hanya menjadi penghargaan atau predikat administratif, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan yang berpihak kepada anak.

(LK)

Berita Terkait

Bupati Aep Tekankan Jabatan ASN sebagai Amanah, Dorong Kolaborasi dan Integritas
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Gelar Upacara Khidmat di Plaza Pemda
APBD Perubahan 2026 Karawang Disepakati, Pemkab Fokus Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
Ratusan Kapal Iringi Pelarungan Dondang, Ruat Laut Blanakan ke-59 Meriahkan Laut Jawa dan Jadi Simbol Syukur Nelayan Subang
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 hingga APBD 2027
Bapenda Karawang Hadirkan Pelayanan Pajak Jemput Bola di Gebyar PATEN Kecamatan Majalaya
Kabar Gembira! Pemkab Karawang Beri Diskon hingga 80 Persen dan Bebas Denda PBB-P2
Bapenda Karawang Bahas Raperbup DBH-PDRD Bersama DPMD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru