Karawang | Lintaskarawang.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH, menyampaikan pandangannya terkait perlunya langkah antisipatif terhadap maraknya dugaan praktik LGBT yang belakangan menjadi perbincangan publik menyusul viralnya sebuah video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Endang Sodikin pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, sebagai daerah industri dan wilayah lintasan yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang, Karawang perlu memiliki perangkat hukum yang dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal masyarakat.
“Antisipasi Kabupaten Karawang terhadap darurat perbuatan seks menyimpang seperti homoseksual, lesbian, dan sejenisnya menjadi penting. Karawang merupakan daerah lintasan sehingga perlu adanya produk hukum daerah sebagai langkah pencegahan. Prinsip Daf’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih atau mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan dapat menjadi salah satu landasan filosofis,” ujar Endang Sodikin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Karawang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Barat. Keberadaan pesantren yang dikaitkan dengan perjuangan dakwah Syekh Quro serta sejarah Subang Larang menjadi bagian dari identitas daerah yang menurutnya perlu dijaga.
Terkait viralnya dugaan pesta LGBT tersebut, Endang juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan fakta dan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Karena persoalan ini sudah viral dan menimbulkan keresahan, kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Banyak kalangan, termasuk para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Karawang, yang menyampaikan keprihatinan atas isu tersebut,” katanya.
Dari aspek regulasi, Endang menilai terdapat sejumlah ketentuan hukum nasional yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan terhadap pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah di Indonesia dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sehingga tidak mengakui perkawinan sesama jenis.
Menurut Endang, meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara spesifik mengatur larangan terhadap LGBT sebagai identitas atau orientasi seksual, ketentuan hukum yang telah ada dapat menjadi bahan kajian dan konsideran dalam merumuskan kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif agar langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum nasional serta mampu menjaga ketertiban, moralitas, dan keharmonisan sosial di Kabupaten Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan