Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penyewaan lahan milik negara kembali mencuat dan memicu keresahan warga di Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Lahan yang berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II) diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan berdiri di atas lahan tersebut dan disewakan kepada pihak lain dengan tarif mulai dari Rp500 ribu per bulan, bahkan lebih, tergantung luas lokasi. Praktik ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial AS, yang diketahui merupakan kepala yayasan pondok pesantren MBU di wilayah tersebut.

Fenomena ini langsung menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, lahan milik negara seperti PJT II tidak dapat diperjualbelikan ataupun disewakan secara bebas oleh perorangan tanpa izin resmi dan mekanisme yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga setempat, Ade Kurnia, menilai kondisi ini sebagai bentuk kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya kejelasan hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa lahan PJT II disewakan oleh perorangan? Dasarnya apa? Jangan sampai ini jadi praktik liar yang merugikan negara,” tegas Ade Kurnia, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, Ade juga menyinggung kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterkaitan dengan oknum tertentu. Ia menilai lemahnya pengawasan bisa membuka celah praktik-praktik penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus dalam Dua Bulan, 28 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

“Kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya membiarkan, tidak mungkin ini berjalan lama. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara wajib melalui prosedur resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, tindakan menguasai dan menyewakan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan ilegal atas aset milik negara.

Masyarakat pun mendesak pihak PJT II untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun dari pihak berinisial AS. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan aset negara ini dapat diungkap secara terang dan tidak terus merugikan kepentingan publik. (LK)

Berita Terkait

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar
Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Bapenda Karawang Sosialisasi Perbup No. 18 Tahun 2026, Perkuat Tata Kelola Pajak Reklame
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:08

Suporter Persib dan Persija Bentrok di Telukjambe Karawang, Polisi dan TNI Turun Tangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:56

Jelang Derby Persija vs Persib, Kapolres Menyampaikan Pesan Tegas: Karawang Harus Tetap Aman dan Kondusif

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:05

Atlet Muay Thai Karawang Terancam Gagal Tampil di Ajang Internasional, Terkendala Biaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:29

Weight In & Face Off Rookie Fight Karawang 2026 Ajang Pencarian Bakat Atlet Muaythai

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:21

Sekda Karawang Pimpin Senam dan Jalan Pagi ASN di Sentral Plaza PemdaRatusan ASN Pemda Karawang Antusias

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:21

Atlet Asal Karawang Muhammad Rizqi Maulana Raih Emas Judo di SEA Games Thailand 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:48

Pelantikan Ketua Ranting Perwosi Kecamatan se-Kabupaten Karawang, Perwosi Karawang Dorong Peran Perempuan Lewat Olahraga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:18

ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR

Berita Terbaru