Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penyewaan lahan milik negara kembali mencuat dan memicu keresahan warga di Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Lahan yang berada di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II) diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah bangunan berdiri di atas lahan tersebut dan disewakan kepada pihak lain dengan tarif mulai dari Rp500 ribu per bulan, bahkan lebih, tergantung luas lokasi. Praktik ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial AS, yang diketahui merupakan kepala yayasan pondok pesantren MBU di wilayah tersebut.

Fenomena ini langsung menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, lahan milik negara seperti PJT II tidak dapat diperjualbelikan ataupun disewakan secara bebas oleh perorangan tanpa izin resmi dan mekanisme yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga setempat, Ade Kurnia, menilai kondisi ini sebagai bentuk kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak adanya kejelasan hukum atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa lahan PJT II disewakan oleh perorangan? Dasarnya apa? Jangan sampai ini jadi praktik liar yang merugikan negara,” tegas Ade Kurnia, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, Ade juga menyinggung kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterkaitan dengan oknum tertentu. Ia menilai lemahnya pengawasan bisa membuka celah praktik-praktik penyalahgunaan aset negara.

Baca Juga:  Brantas Abipraya Gelar Program Padat Karya Atasi Kekurangan Suplai Air di Desa Medankarya

“Kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya membiarkan, tidak mungkin ini berjalan lama. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemanfaatan aset negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset negara wajib melalui prosedur resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, tindakan menguasai dan menyewakan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait penguasaan ilegal atas aset milik negara.

Masyarakat pun mendesak pihak PJT II untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJT II maupun dari pihak berinisial AS. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan aset negara ini dapat diungkap secara terang dan tidak terus merugikan kepentingan publik. (LK)

Berita Terkait

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis
Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang
Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf
FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!
Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.
Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:32

Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian

Jumat, 4 September 2026 - 06:30

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:50

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:30

Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:01

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total

Senin, 8 Juni 2026 - 09:24

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:34

Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:52

Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang

Berita Terbaru