Satres Narkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus dalam Dua Bulan, 28 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintadkarawang.com Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. “Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengungkapan 18 Kasus Pengedaran Obat Terlarang oleh Kasat Narkoba Polres Karawang

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

(Wahid)

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Musran VI Dapil II Digelar Serentak, DPC PDI Perjuangan Karawang Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting
Remaja Asal Rengasdengklok Karawang Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 04:20

Aparatur Kecamatan Rengasdengklok Jalani Cek Kesehatan, Dukung Penanganan Stunting dan TBC

Selasa, 14 April 2026 - 06:06

Dari Puskesmas Rengasdengklok, dr. Cucu Pimpin Upaya Tekan Stunting dan TBC

Kamis, 9 April 2026 - 09:12

RSUD Jatisari Jemput Bola di Musrenbang, Kenalkan Layanan Spesialis dan Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 3 April 2026 - 05:52

RSUD Jatisari Hadirkan Paket MCU Terjangkau, Dorong Kesadaran Deteksi Dini Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 05:40

RSUD Jatisari Hadirkan Layanan Spesialis Jantung untuk Pasien BPJS, Tingkatkan Akses Kesehatan di Karawang

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:51

Mr. Kim Apresiasi Dukungan RS Lira Medika dan RS Mandaya di Silaturahmi Akbar Pers 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:41

Pelayanan Ramah dan Humanis, Keluarga Pasien Apresiasi Layanan RSUD Karawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:35

RSUD Jatisari Perkuat Layanan Kesehatan dengan Kehadiran Unit Pengelola Darah

Berita Terbaru