Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penggelapan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang pelajar/mahasiswa bernama A. Syadikin Ahmad Zainaiwi (23) secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan sawah seluas kurang lebih 9 hektare ke Polres Karawang, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1250/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang pada 28 Oktober 2025 pukul 17.48 WIB. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Dalam laporan tersebut, Syadikin menyebutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 1 April 2022 di Dusun Karajan RT 004 RW 001, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan titik koordinat lokasi yang telah dicantumkan secara rinci dalam dokumen laporan kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor dalam kasus ini adalah UUN SUNARSIH, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor. Awalnya, pelapor mempercayakan pengelolaan sawah miliknya kepada terlapor untuk digarap sebagaimana mestinya. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.

Baca Juga:  Polres Karawang Berhasil Amankan 32 Tersangka dalam Operasi Pemberantasan Narkoba

Berdasarkan uraian laporan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tanah sawah tersebut digadaikan kepada pihak lain. Dugaan ini menguat setelah pelapor mengetahui bahwa seluruh lahan yang dipercayakan tidak lagi dapat dikelola maupun dipanen oleh pelapor sebagai pemilik sah.

Pelapor mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas seluruh lahan sawah tersebut, berupa 10 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Jayamakmur, serta 5 buku Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Seluruh dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai bagian dari proses pelaporan.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp228 juta, karena kehilangan hak pengelolaan dan hasil panen atas tanah sawah miliknya selama kurun waktu tertentu.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan tanah tanpa hak di wilayah Karawang. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah resmi tercatat tersebut. (LK)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Berita Terbaru