Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penggelapan hak atas tanah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang pelajar/mahasiswa bernama A. Syadikin Ahmad Zainaiwi (23) secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan sawah seluas kurang lebih 9 hektare ke Polres Karawang, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1250/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang pada 28 Oktober 2025 pukul 17.48 WIB. Perkara ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Dalam laporan tersebut, Syadikin menyebutkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada 1 April 2022 di Dusun Karajan RT 004 RW 001, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan titik koordinat lokasi yang telah dicantumkan secara rinci dalam dokumen laporan kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor dalam kasus ini adalah UUN SUNARSIH, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor. Awalnya, pelapor mempercayakan pengelolaan sawah miliknya kepada terlapor untuk digarap sebagaimana mestinya. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.

Baca Juga:  Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin

Berdasarkan uraian laporan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, tanah sawah tersebut digadaikan kepada pihak lain. Dugaan ini menguat setelah pelapor mengetahui bahwa seluruh lahan yang dipercayakan tidak lagi dapat dikelola maupun dipanen oleh pelapor sebagai pemilik sah.

Pelapor mengaku memiliki bukti kepemilikan sah atas seluruh lahan sawah tersebut, berupa 10 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Jayamakmur, serta 5 buku Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya. Seluruh dokumen tersebut disebut telah diserahkan sebagai bagian dari proses pelaporan.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp228 juta, karena kehilangan hak pengelolaan dan hasil panen atas tanah sawah miliknya selama kurun waktu tertentu.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan tanah tanpa hak di wilayah Karawang. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah resmi tercatat tersebut. (LK)

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:53

Tak Ada Api, Tak Ada Kebakaran, Mobil Damkar Rengasdengklok Antar Bocah Sunat

Rabu, 23 September 2026 - 09:58

Gebyar PATEN Rawamerta 2026, Bukti Nyata Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Karawang

Rabu, 23 September 2026 - 08:51

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara

Rabu, 23 September 2026 - 06:26

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Pegiat Media Sosial Aksi di Depan Disdikbud Karawang

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Berita Terbaru