Karawang | Lintaskarawang.com – Penanganan permohonan informasi di Dinas PUPR Karawang terkait dokumen perizinan Theater Night Mart (TNM) kini memasuki babak baru. Agus Iman, selaku Inisiator Konsolidasi yang menyatukan kekuatan Ormas-Ormas Islam besar, Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang, dan Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini melalui koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul belum adanya respons konkret dari pihak dinas terhadap surat resmi yang telah dilayangkan aliansi. Agus Iman menekankan bahwa akses terhadap salinan dokumen teknis perizinan adalah hak publik yang dijamin oleh Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami bergerak dalam semangat transparansi bersama seluruh elemen Ormas Islam besar dan mahasiswa. Mengingat substansi Izin TNM ini sudah pernah dipaparkan secara terbuka di DPRD Karawang, seharusnya tidak ada kendala bagi Dinas PUPR Karawang untuk memberikan salinan dokumen fisiknya,” ujar Agus Iman, Selasa (27/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan hal tersebut,Melalui tim hukumnya, API Karawang menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada kajian yuridis yang matang terkait keterbukaan informasi publik.
“Secara yuridis, dokumen yang diminta adalah informasi terbuka. Kami dari API Karawang mendampingi penuh inisiasi ini untuk memastikan bahwa hak informasi masyarakat tidak dikebiri. Jika somasi tidak diindahkan, kami telah menyiapkan berkas untuk sengketa di Komisi Informasi,” tegas perwakilan API Karawang.
Berdasarkan kronologi, FMI Karawang telah menempuh jalur persuasif sejak 12 Januari 2026, namun dokumen dimaksud belum diserahkan. Menyikapi situasi tersebut, Agus Iman telah memetakan dua langkah strategis yang terukur: mengajukan penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat serta melayangkan laporan peninjauan terkait kepatuhan pelayanan publik ke Inspektorat Karawang.
“Kami tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Namun, jika saluran administratif tidak memberikan kepastian, maka biarlah mekanisme hukum yang berbicara demi menjamin hak informasi publik,” tutup Agus Iman.
(Nur)













Tinggalkan Balasan