Karawang | Lintaskarawang.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video siaran langsung (live) di Facebook yang memperlihatkan sejumlah kepala desa (kades) di wilayah penghujung timur Kabupaten Karawang tengah asyik bernyanyi karaoke. Aksi tersebut diduga dilakukan masih dalam jam kerja dan para kades tampak mengenakan seragam dinas, sehingga langsung menuai kritik tajam dari warganet.
Dalam video yang beredar luas itu, terlihat beberapa kepala desa dari empat wilayah, yakni Desa Balonggandu, Desa Jati Baru, Desa Sukamekar, dan Desa Telarsari. Dari urutan kemunculan dalam video, kades Sukamekar menjadi sosok yang paling disorot lantaran terlihat paling aktif bernyanyi karaoke.
Sorotan publik semakin tajam karena Desa Sukamekar diketahui baru-baru ini terdampak banjir dan bahkan sempat mendapat kunjungan langsung dari Wakil Bupati Karawang. Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait kepekaan dan empati pemimpin desa terhadap warganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan warganet pun tak terbendung. Kolom komentar dibanjiri nada kecewa, sindiran pedas, hingga ungkapan miris terhadap perilaku para pejabat desa tersebut. Salah satu komentar yang ramai dibagikan berbunyi, “Aduuhhh eta cobi rada ditingal geura a kalakuan na para lurah nu ngajabat jadi kades, malah karaokean bari di-live-keun deui, da kulantaran emang masih jam kerja keneh.”
Tak sedikit pula warganet yang menilai aksi tersebut mencerminkan rendahnya sensitivitas sosial aparatur desa. “Desa keur keneh kabanjiran, rahayat keur susah, ari pamingpinna malah siga nu keur nyarantuy,” tulis akun lain dengan nada geram.
Selain soal waktu, penggunaan seragam dinas saat karaoke juga menjadi sorotan tajam. Publik menilai hal itu mencederai etika jabatan dan berpotensi merusak wibawa pemerintah desa. “Lamun rek hiburan mah mangga, tapi tong bari make seragam jeung jam kerja. Eta mah lain conto alus keur masyarakat,” komentar warganet lainnya.
Dari sisi regulasi, perilaku tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib menaati peraturan perundang-undangan, menjaga norma etika, serta memberikan teladan kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa juga berkewajiban menjalankan pemerintahan desa secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab.
Apabila terbukti melanggar disiplin atau etika jabatan, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Desa, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara oleh bupati atau wali kota. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berujung pada pemberhentian tetap apabila pelanggaran dilakukan secara serius dan berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari para kepala desa yang bersangkutan maupun dari pihak kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan pembinaan serta evaluasi menyeluruh.
Warganet berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa jabatan publik bukan sekadar status, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, etika, dan kepekaan sosial, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi dampak bencana. (LK)













Tinggalkan Balasan