Viral! Warganet Murka, Sejumlah Kades di Karawang Karaoke Live Facebook Saat Jam Kerja

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto dari screenshot video Fb

Sumber Foto dari screenshot video Fb

Karawang | Lintaskarawang.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video siaran langsung (live) di Facebook yang memperlihatkan sejumlah kepala desa (kades) di wilayah penghujung timur Kabupaten Karawang tengah asyik bernyanyi karaoke. Aksi tersebut diduga dilakukan masih dalam jam kerja dan para kades tampak mengenakan seragam dinas, sehingga langsung menuai kritik tajam dari warganet.

Dalam video yang beredar luas itu, terlihat beberapa kepala desa dari empat wilayah, yakni Desa Balonggandu, Desa Jati Baru, Desa Sukamekar, dan Desa Telarsari. Dari urutan kemunculan dalam video, kades Sukamekar menjadi sosok yang paling disorot lantaran terlihat paling aktif bernyanyi karaoke.

Sorotan publik semakin tajam karena Desa Sukamekar diketahui baru-baru ini terdampak banjir dan bahkan sempat mendapat kunjungan langsung dari Wakil Bupati Karawang. Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait kepekaan dan empati pemimpin desa terhadap warganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemarahan warganet pun tak terbendung. Kolom komentar dibanjiri nada kecewa, sindiran pedas, hingga ungkapan miris terhadap perilaku para pejabat desa tersebut. Salah satu komentar yang ramai dibagikan berbunyi, “Aduuhhh eta cobi rada ditingal geura a kalakuan na para lurah nu ngajabat jadi kades, malah karaokean bari di-live-keun deui, da kulantaran emang masih jam kerja keneh.”

Tak sedikit pula warganet yang menilai aksi tersebut mencerminkan rendahnya sensitivitas sosial aparatur desa. “Desa keur keneh kabanjiran, rahayat keur susah, ari pamingpinna malah siga nu keur nyarantuy,” tulis akun lain dengan nada geram.

Selain soal waktu, penggunaan seragam dinas saat karaoke juga menjadi sorotan tajam. Publik menilai hal itu mencederai etika jabatan dan berpotensi merusak wibawa pemerintah desa. “Lamun rek hiburan mah mangga, tapi tong bari make seragam jeung jam kerja. Eta mah lain conto alus keur masyarakat,” komentar warganet lainnya.

Baca Juga:  Ketua KPUD Karawang Klarifikasi Tentang Meninggal 2 Orang KPPS"Di Duga Bukan Keracunan.

Dari sisi regulasi, perilaku tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib menaati peraturan perundang-undangan, menjaga norma etika, serta memberikan teladan kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa juga berkewajiban menjalankan pemerintahan desa secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab.

Apabila terbukti melanggar disiplin atau etika jabatan, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Desa, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara oleh bupati atau wali kota. Bahkan, dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berujung pada pemberhentian tetap apabila pelanggaran dilakukan secara serius dan berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari para kepala desa yang bersangkutan maupun dari pihak kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan pembinaan serta evaluasi menyeluruh.

Warganet berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa jabatan publik bukan sekadar status, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, etika, dan kepekaan sosial, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi dampak bencana. (LK)

Berita Terkait

Wibawa Nusantara dan Forum Pondok Pesantren Karawang Perkuat Semangat Kebangsaan di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
20 KPM Terima BLT-DD Tahap I 2026, Pemdes Kertasari Perkuat Ketahanan Ekonomi Warga Rentan
RSUD Jatisari Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Surat Keterangan Kematian Gratis dan Bukan Dipungut Biaya
DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis Daerah
Akselerasi Kesadaran Fiskal dan Keselamatan Berkendara: Bapenda Karawang Berkolaborasi Dengan Fakultas Hukum Unsika Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial
Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja
TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:29

DPRD Karawang Finalisasi Raperda Tantribun, Perkuat Aturan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:27

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:52

Bayar PBB-P2 Kini Lebih Mudah, Warga Karawang Tak Perlu Antre Lagi

Berita Terbaru