Tegas! API Bakal Somasi Dinas PUPR Karawang Soal Dugaan “Penyanderaan” Dokumen Perizinan TNM

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, | Lintaskarawang.com – Polemik transparansi tata ruang di Kabupaten Karawang memasuki fase krusial. Wira Andika, S.H., Ketua Advokasi Persaudaraan Islam (API)—organisasi yang bernaung di bawah Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu—menegaskan akan segera melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap pasif Dinas PUPR terkait permohonan salinan fisik dokumen perizinan bangunan Theater Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev.Menghormati Institusi, Mengedepankan Supremasi Hukum

Pimpinan Kolektif Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Agus Iman, menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aliansi bukan didasari oleh sentimen personal, melainkan bentuk penghormatan terhadap institusi negara dan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menghormati Dinas PUPR sebagai lembaga negara. Namun, penghormatan tertinggi adalah kepatuhan terhadap undang-undang. Jika komunikasi administratif diabaikan, maka instrumen hukum seperti somasi dan sengketa informasi adalah jalan terhormat untuk mencari kebenaran,” ujar Agus Iman.

Analisis Yuridis Mengapa Dokumen Fisik Begitu Vital?

Wira Andika menjelaskan bahwa secara intelektual-hukum, dokumen teknis dan zonasi adalah open public records. Kejanggalan muncul karena data tersebut sebenarnya sudah dipaparkan secara lisan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 13 Januari 2026, namun salinan fisiknya seolah “disandera”.

Baca Juga:  Terpilih nya Septy Kurniawatie secara aklamasi dalam Muscab Srikandi PP yang ke3

“Secara nalar hukum yang sehat, penahanan dokumen yang materinya sudah menjadi konsumsi publik di forum legislatif dapat dipandang sebagai obstruction of justice terhadap hak informasional masyarakat,” tambah Wira.

Edukasi Regulasi: Ancaman Pidana Pasal 52 UU KIP
Sebagai bentuk literasi hukum, API mengingatkan adanya konsekuensi delik pidana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

Pasal 52 UU KIP: Mengatur sanksi pidana kurungan hingga 1 (satu) tahun bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan.

Kepastian Hukum: Aliansi mendorong agar setiap badan publik memahami bahwa transparansi adalah mandat konstitusional, bukan sekadar opsi birokrasi.

Desak Audit Investigatif Inspektorat
Selaras dengan arahan Agus Iman, aliansi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang (API) untuk segera melakukan audit investigatif.
Langkah ini bertujuan untuk membedah apakah ada unsur maladministrasi atau kesengajaan dalam pengelolaan izin TNM tersebut.

Hingga Selasa (27/01/2026), Dinas PUPR Karawang belum memberikan pernyataan resmi. Forum Aliansi menyatakan tetap membuka ruang dialog persuasif, namun tidak akan ragu membawa persoalan ini ke meja hijau Komisi Informasi Jawa Barat demi tegaknya marwah hukum di Karawang.

(Nur)

Berita Terkait

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial
Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com
MBG Program Baik, Namun Jangan Dijadikan Ajang Bisnis Proyek
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri di Karawang, Sempat Coba Bunuh Diri
Arus Balik Lebaran H+7 di Simpang Jomin Karawang Ramai Lancar, Puncak Diprediksi Akhir Pekan
Diduga Disewakan Secara Ilegal, Lahan PJT II di Rengasdengklok Disulap Jadi Ladang Bisnis Pribadi
Komunitas Siaga Bencana Purwasari Siagakan Ambulans untuk PAM Arus Mudik Lebaran 2026
Musran VI Dapil II Digelar Serentak, DPC PDI Perjuangan Karawang Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40

Anggota DPRD Karawang Tegaskan Aksi Mahasiswa Bagian dari Hak Konstitusional, Aspirasi Siap Ditindaklanjuti

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57

Ujang Suhana Serukan Buruh Merdeka dari Tekanan Pengusaha dan Penguasa

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:10

Inspiratif! Wawan Setiawan Bangun Usaha Lele Sambil Bekerja, Kini Pimpin Kelompok Tani

Kamis, 30 April 2026 - 07:46

Kelola Dapur SPPG, Yayasan Pangan Lestari Nusantara Dikritik Abai pada UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 06:03

Mpit Melangkah, Panggung Pilkades Cengkong Kian Bergairah

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Rabu, 22 April 2026 - 11:19

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur

Berita Terbaru