Satlantas Polres Karawang Tegaskan Kasus Laka Lantas di Sampalan Tetap Diproses Sesuai Hukum

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi di sampalan, pada tanggal 29 Desember 2025 tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada awak media ini, Senin (26/1/26).

Kanit Laka Lantas melalui salah satu personelnya Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang menyampaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya pada akhir Desember 2025, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis teknis di lokasi kejadian. “Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah anggapan bahwa tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara tidak diproses. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penahanan bukanlah satu-satunya indikator penegakan hukum.

Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlibat kepada keluarga korban. “Dalam perkara laka lantas, selama pengemudi mobil Toyota Calya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, Penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara menambahkan bahwa kepolisian tetap memantau komitmen pertanggungjawaban pengemudi mobil Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta. “Hukum tetap kami tegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan tanggung jawab pihak terlibat terus kami awasi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Unit Laka Lantas. Pihak kepolisian berkomitmen akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  Diduga Kepala Desa di Kecamatan Batujaya Agunkan Surat Warga ke Bank, Publik Desak Aparat Bertindak

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi di sampalan, pada tanggal 29 Desember 2025 tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada awak media ini, Senin (26/1/26).

Kanit Laka Lantas melalui salah satu personelnya Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang menyampaikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya pada akhir Desember 2025, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa setiap perkara kecelakaan lalu lintas memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis teknis di lokasi kejadian. “Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara tidak diproses. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penahanan bukanlah satu-satunya indikator penegakan hukum.

Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk pertanggungjawaban dari pihak terlibat kepada keluarga korban. “Dalam perkara laka lantas, selama pengemudi mobil Toyota Calya bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, Penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun proses pidana tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara menambahkan bahwa kepolisian tetap memantau komitmen pertanggungjawaban pengemudi mobil Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta. “Hukum tetap kami tegakkan, tapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selama proses berjalan, sikap dan tanggung jawab pihak terlibat terus kami awasi. Jikae ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban, untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Penyidik Unit Laka Lantas. Pihak kepolisian berkomitmen akan menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak.

(Fitry)

Berita Terkait

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran
Bupati Karawang Lantik Direksi Petrogas dan Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi
Desa Pasirjengkol Siapkan Rangkaian Semarak HUT ke-81 RI, Kades Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Beragam Lomba
Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027, TPA Jalupang Jadi Prioritas
Komisi II DPRD Karawang Rampungkan Pembahasan Pra-RKA dan APBD 2027, Target PAD Naik Sekitar 9 Persen
Polsek Rengasdengklok Kawal Penertiban Bangunan Liar di Saluran Sekunder PJT II, Berlangsung Aman dan Kondusif
PJT II Dan Pemerintah Kabupaten karawang Tertibkan Bangunan Liar di Saluran Sekunder Cikangkung, Dua Alat Berat Diterjunkan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21

Satu Hari Dua Telur, Sejuta Harapan untuk Masa Depan Anak: Batujaya Perkuat Upaya Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Juli 2026 - 00:20

Ratusan Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di Vihara Buddha Loka

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08

Rayakan Milad ke-1 Pasca Vakum, Jajaran Komunikasi Cengkong (JKC) Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:48

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, MDTU Al Hidayah Karawang Santuni Anak Yatim dan Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:05

Owner PT Kevin Putra Singaraja dan Keluarga Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 17:20

Penyerahan SK Bank Sampah dan Kunjungan Rescue Karang Taruna di Desa Cikalong

Rabu, 15 April 2026 - 11:48

PJT II Rengasdengklok Lakukan Pembersihan Irigasi, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan‎

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15

RESCUE KARANG TARUNA GELAR AKSI BERSIH SAMPAH DAN ECENG GONDOK DI DESA TANJUNG MEKAR

Berita Terbaru