Karawang, Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut ditandai dengan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Penugasan Tambahan yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dan digelar di Aula Husni Hamid, Senin (05/01/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi bukan sekadar pengisian jabatan struktural, melainkan instrumen strategis dalam pembinaan karier aparatur serta penyegaran organisasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Bupati Aep, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Rotasi dan mutasi ini harus dimaknai sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik. Hari ini kita harus bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Bupati Aep di hadapan para pejabat yang dilantik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Karawang melantik sebanyak 63 pejabat yang terdiri dari 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, satu Kepala Puskesmas, serta satu Koordinator Wilayah (Korwil).
Pelantikan para pejabat tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Bupati Aep juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melantik sebanyak 216 pejabat di berbagai perangkat daerah.
Seluruh rangkaian pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang menekankan pentingnya penataan birokrasi secara optimal.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2025, dengan harapan mampu menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(Wahid)













Tinggalkan Balasan