Penahanan Ijazah Siswa oleh SMK PGRI 2 Karawang Menuai Kontroversi

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 22 April 2024. Junaedi (20), seorang mantan siswa SMK PGRI 2 Karawang, masih belum menerima ijazahnya lebih dari dua tahun setelah lulus. Junaedi, yang lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.

Menurut Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang, Endang, penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. “Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari pihak sekolah karena masih adanya tunggakan dari pihak murid kepada pihak sekolah,” ungkap Endang.

“Namun, ijazah bisa dikeluarkan asal pihak orangtua murid datang dan menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan tersebut,” tambah Endang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti yang dilakukan oleh SMK PGRI 2 Karawang, menuai kontroversi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pasal 7 ayat (8) menyatakan bahwa “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Baca Juga:  Gagal Ikut SNBP Akibat Kelalaian Sekolah, Siswa SMAN 4 Karawang Unjuk Rasa, DPRD Jabar Soroti Kasus Ini

Murtini, ibu dari Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi Junaedi, yang merasa kesulitan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa memiliki ijazah. “Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” ungkap Junaedi.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. Sementara itu, Murtini bersama Junaedi tetap berharap agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang memuaskan.

(LK/Abie FU)

Berita Terkait

Lomba Keagamaan Semarakkan Maulid Nabi di SMPN 2 Lemahabang, Bibit Potensial Mulai Disaring
PSYNERGY Competition 2026 Digelar Perdana, Fakultas Psikologi UBP Karawang Perkuat Jejaring Mahasiswa Tingkat Nasional
Jam Kerja, Pegawai Disdikbud Terlihat Gunakan Sandal, Disiplin Aparatur Dipertanyakan
Dari Perjuangan Menuju Wisuda, Mulyana Hanafi, S.E. Siap Melangkah dan Berkarya
LARANG JUAL BELI LKS, DISDIKBUD KARAWANG DINILAI BELUM JAWAB SOAL PENGAWASAN DAN SANKSI
Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam
Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:09

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita Terbaru