Penahanan Ijazah Siswa oleh SMK PGRI 2 Karawang Menuai Kontroversi

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 22 April 2024. Junaedi (20), seorang mantan siswa SMK PGRI 2 Karawang, masih belum menerima ijazahnya lebih dari dua tahun setelah lulus. Junaedi, yang lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.

Menurut Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang, Endang, penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. “Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari pihak sekolah karena masih adanya tunggakan dari pihak murid kepada pihak sekolah,” ungkap Endang.

“Namun, ijazah bisa dikeluarkan asal pihak orangtua murid datang dan menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan tersebut,” tambah Endang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti yang dilakukan oleh SMK PGRI 2 Karawang, menuai kontroversi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pasal 7 ayat (8) menyatakan bahwa “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Baca Juga:  Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Murtini, ibu dari Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi Junaedi, yang merasa kesulitan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa memiliki ijazah. “Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” ungkap Junaedi.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. Sementara itu, Murtini bersama Junaedi tetap berharap agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang memuaskan.

(LK/Abie FU)

Berita Terkait

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional
Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan
364 ASN Dilantik di Karawang, Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Utama
Satgas Pelajar Disdikbud Karawang Amankan 16 Siswa dari Luar Daerah di Bundaran Kepuh
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Gelar Pendidikan Demokrasi Bersama Siswa SMKN 1 Cilebar
Polemik Sengketa Lahan Sekolah di Rengasdengklok Selatan Kian Memanas, FKUB Desak Negara Hadir Selamatkan Hak Pendidikan Anak
Jelang hari pertama masuk sekolah,Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Pastikan Uang Rakyat Digunakan Secara Berkualitas
PPI Karawang Peringati Hari Jadi ke-36 dengan Santunan Yatim Piatu dan Donor Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:40

Sudah Jalan Seminggu, Proyek Irigasi di Pedes Tiba-Tiba Terhambat, Ada Apa?

Rabu, 22 April 2026 - 04:50

Dikepung Massa GMPI! DPRD Karawang Didesak Buka-bukaan Soal Parkir dan Pokir

Selasa, 21 April 2026 - 14:18

Sosialisasi Biosaka Berlanjut di Hari Kedua, Pemanfaatan Diperluas di Tiga Wilayah Karawang

Selasa, 21 April 2026 - 07:55

PAUD Nurul Hidayah Raih Juara 1 Tingkat Jabar, Kades Karang Sambung: Kebanggaan Menuju Nasional

Senin, 20 April 2026 - 15:14

FAOIKB Apresiasi PHRI, Dorong Penertiban THM Tak Berizin di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:23

JKC Gelar Halal Bihalal, Tegaskan Bukan Ormas dan Perkuat Peran Sosial Warga

Jumat, 17 April 2026 - 10:29

‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru