Penahanan Ijazah Siswa oleh SMK PGRI 2 Karawang Menuai Kontroversi

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 22 April 2024. Junaedi (20), seorang mantan siswa SMK PGRI 2 Karawang, masih belum menerima ijazahnya lebih dari dua tahun setelah lulus. Junaedi, yang lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.

Menurut Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Karawang, Endang, penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. “Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari pihak sekolah karena masih adanya tunggakan dari pihak murid kepada pihak sekolah,” ungkap Endang.

“Namun, ijazah bisa dikeluarkan asal pihak orangtua murid datang dan menandatangani perjanjian pembayaran tunggakan tersebut,” tambah Endang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti yang dilakukan oleh SMK PGRI 2 Karawang, menuai kontroversi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, pasal 7 ayat (8) menyatakan bahwa “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Baca Juga:  Millenial Smarttren Ramadhan 1445 di SMA Negeri 1 Rawamerta Mendorong Pendidikan Islam

Murtini, ibu dari Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sebagai orang tua sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan kami, namun kami tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak kami,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi Junaedi, yang merasa kesulitan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan tanpa memiliki ijazah. “Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” ungkap Junaedi.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini. Sementara itu, Murtini bersama Junaedi tetap berharap agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang memuaskan.

(LK/Abie FU)

Berita Terkait

Polemik Sengketa Lahan Sekolah di Rengasdengklok Selatan Kian Memanas, FKUB Desak Negara Hadir Selamatkan Hak Pendidikan Anak
Jelang hari pertama masuk sekolah,Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan, Pastikan Uang Rakyat Digunakan Secara Berkualitas
PPI Karawang Peringati Hari Jadi ke-36 dengan Santunan Yatim Piatu dan Donor Darah
CSR Indomaret Menyentuh Sekolah, Wakil Bupati Karawang Apresiasi Program Edukatif
Kang Pipik Bekali Siswa SMK Muda Cikampek Pendidikan Politik dan Sikap Kritis
Karawang Peringati Hari Guru Nasional 2025 Bupati Aep Sampaikan Kabar Baik untuk Guru Honorer
Kasus Perundungan di SMPN 2 Rengasdengklok Diselesaikan Secara Kekeluargaan
SDN Sarimulya 3 Kembali Latihan untuk Persiapan Lomba Bupati Cup
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru