Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik kerja sama antara PT. Multi Indo Mandiri (Wings Group) dan PT. Vamindo Jaya dalam pengelolaan limbah di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus memanas. Sorotan publik kian tajam setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut tidak memiliki batas waktu (open-end). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik monopoli usaha, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Forum Paguyuban Sumur Kondang Bersatu (FMSB) bersama aliansi LSM NKRI dan Barak menilai, SPK tanpa batas waktu jelas merugikan masyarakat sekitar. Selain membuka peluang dominasi oleh satu pihak, bentuk kerja sama seperti itu juga berpotensi menutup ruang partisipasi warga lokal dalam pengelolaan lingkungan, bahkan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua FMSB, Gopar, menyampaikan keberatan keras terhadap ketidakterbukaan dokumen kerja sama tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut kejelasan dasar hukum, masa berlaku, serta tanggung jawab lingkungan dari kedua perusahaan. Jangan ada permainan yang menutup ruang partisipasi warga,” tegasnya, Minggu (19/10/2025).
Ia juga menuding adanya indikasi pembiaran oleh oknum di tingkat pemerintahan desa maupun kecamatan yang dinilai menutup mata terhadap praktik tidak transparan tersebut.
Lebih lanjut, Gopar menegaskan bahwa seluruh perizinan operasional industri limbah di wilayah Sumurkondang perlu diaudit secara menyeluruh.
“Mulai dari izin lingkungan (HO), UPL, izin penyimpanan, izin pembakaran, hingga IMB semuanya harus dipastikan sudah sesuai dengan sistem OSS pemerintah. Kalau ada yang belum lengkap, itu pelanggaran administratif serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan warga sekitar dalam lapangan kerja.
“Ironis, industri besar berdiri di desa kami, tapi warga Sumurkondang tetap jadi penonton. Tidak ada keberpihakan terhadap pengangguran lokal,” kritiknya.
FMSB bersama aliansi LSM berencana menggelar aksi moral dan unjuk rasa damai pada 20–24 Oktober 2025 di depan kawasan PT. Multi Indo Mandiri. Aksi tersebut menuntut transparansi dokumen kerja sama, keadilan lingkungan, dan penegakan hukum yang berimbang.
Namun, langkah ini justru mendapat penolakan dari Kepala Desa Sumurkondang, yang mengeluarkan surat resmi Nomor 850/43/Ds/2025 dengan alasan menjaga “kondusifitas investasi dan keamanan lingkungan.”
Dalam surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu, kepala desa bahkan meminta kepolisian menertibkan aksi warga dan menghentikan kegiatan yang dianggap “mengganggu iklim investasi”.
Tindakan tersebut menuai gelombang kritik tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai keputusan itu kontradiktif dengan prinsip demokrasi dan hak asasi warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dengan alasan klasik ‘kondusifitas’, pemerintah desa justru mengabaikan hak konstitusional rakyatnya sendiri,” ujar Iwan, warga Sumurkondang.
Iwan mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kepala Desa Sumurkondang, guna memastikan tidak ada konflik kepentingan atau keberpihakan terhadap korporasi yang beroperasi di wilayahnya.
“Peran kepala desa bukan menjaga kepentingan modal, tapi melindungi kepentingan warganya,” tegasnya.
Selain itu, jika benar SPK pengelolaan limbah bersifat open-end, maka hal tersebut harus segera dikaji oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tidak boleh ada perjanjian yang membuat satu pihak mendominasi pasar tanpa batas waktu. Itu inti pelanggaran monopoli,” imbuh Iwan.
Polemik ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum: apakah mereka berpihak pada prinsip demokrasi dan keadilan lingkungan, atau justru tunduk pada tekanan modal besar. Publik menanti langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan limbah PT. Multi Indo Mandiri – PT. Vamindo Jaya, serta menegur keras pejabat desa yang tampak lebih sibuk menjaga investor ketimbang menjaga hak rakyatnya sendiri. (LK)













Tinggalkan Balasan