Bapenda Karawang Tegur PT Vanesha Sukma Mandiri Terkait Tunggakan Pajak MBLB

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait kewajiban pajak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait keterlambatan pelaporan maupun pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” jelas Sahali, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bertanggal 18 September 2025 tersebut, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga:  Bapenda dan Tim Pembina Samsat Karawang Awasi Kepatuhan PKB Lewat Pemeriksaan Rutin

Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya dalam kurun waktu tujuh hari setelah menerima surat teguran pertama.

“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,” tegas Sahali.

Untuk memperlancar komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764 bagi perusahaan yang ingin melakukan klarifikasi atau konsultasi terkait kewajiban pajak daerah. (LK)

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 84 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:05

Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif

Rabu, 29 April 2026 - 12:25

Dinas Pertanian Karawang Bina Petani di Kebun Glenmore, Dorong Hortikultura Modern

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 07:29

Gagal Panen Berulang, DPRD Karawang Soroti Irigasi hingga Distribusi Pupuk

Selasa, 21 April 2026 - 06:48

Ancaman Hama dan El Nino, Karawang Turun Tangan Kendalikan Produksi Padi

Berita Terbaru