Panji Santoso Ajak BPD Jaga Sinergi dengan Pemerintah Desa Demi Stabilitas dan Pembangunan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, SE, mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kamis (11/9/2025).

Dalam arahannya, Panji Santoso menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyeimbang dalam sistem pemerintahan desa. BPD dituntut mampu menjadi pelopor penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.

“BPD harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar mengawal aspirasi masyarakat, bukan sekadar simbol formalitas. Tugas utama adalah memastikan stabilitas roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Panji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Camat menjelaskan sejumlah kewajiban BPD, antara lain menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati melalui Camat, serta menyusun usulan biaya operasional BPD yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dimasukkan dalam APBDes.

Selain itu, BPD juga diharapkan mampu mengelola biaya operasional secara transparan, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, serta aktif melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi langsung ke masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:  JKC jajaran komunikasi Cengkong GELAR KEGIATAN PEMOGINGAN DI WILAYAH KEDUNGSARI DAN PURI MAS ASRI

Namun, Panji Santoso juga menegaskan adanya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan BPD. Di antaranya adalah merugikan kepentingan umum, menimbulkan keresahan, melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga menerima gratifikasi yang bisa memengaruhi keputusan BPD.

BPD juga dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa, serta menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik. “Semua ini sudah diatur dalam ketentuan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi BPD untuk melanggar,” tegasnya.

Camat Rengasdengklok berharap, dengan pemahaman yang sama mengenai tugas dan larangan tersebut, BPD di 9 desa bisa lebih optimal menjalankan perannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD, Kepala Desa, dan perangkat desa agar pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal.

“Jika BPD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja tulus, ikhlas, dan profesional,” pungkas Panji Santoso. (Apih Kasur)

Berita Terkait

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat
Begal Kembali Beraksi di Kutawaluya, Pemdes Sampalan Bergerak Dampingi Korban
Dapur Yayasan Albagdadi Sajikan Menu MBG Berkualitas untuk Siswa SMK PGRI 3 Karawang
Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎
Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya
HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule
PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?
DPRD Karawang Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan yang Merata dan Berkelanjutan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:11

Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO

Minggu, 12 April 2026 - 05:33

Nurdin Syam (Mr KiM) Dukung Penuh Mukab Kadin Karawang, Siapapun Pemenangnya Adalah yang Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 03:02

Mizongyi: Jejak yang Tak Pernah Hilang dari Warisan Abadi Huo Yuanjia

Selasa, 7 April 2026 - 07:24

Mengapa Banyak Orang Menikah Lagi tapi Mengulangi Kesalahan yang Sama? Jejak Pola yang Diam-Diam Dibaca Al-Qur’an

Kamis, 2 April 2026 - 09:29

Bupati Karawang Siap Lindungi Guru Pelapor Dugaan Kecurangan Program MBG

Senin, 16 Maret 2026 - 05:07

Jeritan Seniman Karawang: Surat Terbuka untuk Wamen Kebudayaan Selamatkan Seni Tradisi yang Terancam Punah

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:24

Safari Ramadan di Pedes, Wabup Karawang Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:28

Pemkab Karawang Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 810 Kuota ke 13 Kota Tujuan

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30