Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso, SE, mengundang seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus menjaga kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kamis (11/9/2025).
Dalam arahannya, Panji Santoso menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyeimbang dalam sistem pemerintahan desa. BPD dituntut mampu menjadi pelopor penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel.
“BPD harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar mengawal aspirasi masyarakat, bukan sekadar simbol formalitas. Tugas utama adalah memastikan stabilitas roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Panji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Camat menjelaskan sejumlah kewajiban BPD, antara lain menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati melalui Camat, serta menyusun usulan biaya operasional BPD yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dimasukkan dalam APBDes.
Selain itu, BPD juga diharapkan mampu mengelola biaya operasional secara transparan, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, serta aktif melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi langsung ke masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, Panji Santoso juga menegaskan adanya larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan BPD. Di antaranya adalah merugikan kepentingan umum, menimbulkan keresahan, melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, hingga menerima gratifikasi yang bisa memengaruhi keputusan BPD.
BPD juga dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa, serta menjadi anggota legislatif atau pengurus partai politik. “Semua ini sudah diatur dalam ketentuan hukum, sehingga tidak ada alasan bagi BPD untuk melanggar,” tegasnya.
Camat Rengasdengklok berharap, dengan pemahaman yang sama mengenai tugas dan larangan tersebut, BPD di 9 desa bisa lebih optimal menjalankan perannya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPD, Kepala Desa, dan perangkat desa agar pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan maksimal.
“Jika BPD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan bekerja tulus, ikhlas, dan profesional,” pungkas Panji Santoso. (Apih Kasur)













Tinggalkan Balasan