LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas dihalanginya akses bantuan hukum terhadap sejumlah peserta aksi yang diamankan oleh pihak Kepolisian. Penolakan ini terjadi saat tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendatangi Polres Karawang pada Tanggal 28 Agustus 2025 untuk memberikan pendampingan hukum.

tim LBH Pangkal Perjuangan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ravhi Alfanira F.F, S.H selaku Direktur Eksekutif LBH Pangkal Perjuangan Indonesia telah berupaya melakukan pendampingan sejak awal proses diamankan sampai dengan pemeriksaan. Namun, upaya tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas oleh oknum kepolisian.

Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghalangi tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum. Hak untuk didampingi pengacara adalah hak dasar setiap orang, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Penolakan akses ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan,” ujar Ravhi Alfanira F.F, S.H.

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mendesak pihak Kepolisian untuk:

1. Segera membuka akses bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dan mendampingi seluruh peserta aksi yang ditahan.

2. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap proses pemberian bantuan hukum.

3. Memastikan hak-hak hukum para peserta aksi terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.

LBH Pangkal Perjuangan Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian. (***)

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
Berita ini 1,057 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru