Pengacara Iwan Gunawan Adukan Maybank ke OJK Jabar Terkait Dugaan Ancaman dari Pihak Ketiga

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc istimewa: pengacara Iwan Gunawan saat menyerahkan surat audensi ke OJK Jawa Barat

Doc istimewa: pengacara Iwan Gunawan saat menyerahkan surat audensi ke OJK Jawa Barat

Karawang, Lintaskarawang.com – Pengacara Iwan Gunawan, selaku kuasa hukum dari WP asal Karawang, mengadukan dan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, atas dugaan tindakan intimidasi yang diterima kliennya dari pihak ketiga yang mengaku sebagai rekanan Maybank. Selasa (15/07/25).

Menurut Iwan, WP beserta suaminya kerap menerima ancaman dari pihak yang mengklaim sebagai debt collector melalui sambungan telepon seluler. Mereka diminta segera melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tersebut, tanpa melalui mekanisme resmi antara debitur dan kreditur sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan.

“Saya selaku kuasa hukum nasabah Maybank merasa heran, karena Maybank tidak bisa menjelaskan tentang kewajiban klient namun masalah nya di alihkan ke pihak ketiga tanpa ada kesepakatan, hal ini membuat langkah hukum dengan mengajukan audiensi ke pihak Otoritas Jasa Keuangan Jawa Barat dan lebih lanjut kami berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan Jabar memanggil Maybank guna mencari kesepakatan dengan pihak kami” ujar Iwan, saat diwawancarai .

Sebelumnya, pihak Iwan Gunawan sempat mendatangi kantor Maybank untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke OJK untuk penanganan lebih lanjut.

Iwan juga berharap OJK Provinsi Jawa Barat dapat memanggil pihak Maybank dan memfasilitasi proses mediasi, demi menemukan titik terang yang adil antara nasabah dan pihak perbankan.

Persoalan ini pun menjadi sorotan, mengingat mekanisme penyelesaian kredit semestinya diselesaikan secara transparan antara debitur dan kreditur, bukan melalui tekanan dari pihak ketiga yang status hukumnya belum jelas.

Penulis: Aan

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 124 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:08

ORARI Semarakkan Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep: Terus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Berita Terbaru