Karawang, Lintaskarawang.com – Kawasan Taman Ade Irma di Karawang yang belum lama ini ditertibkan dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), kembali menunjukkan tanda-tanda pelanggaran. Meski penertiban telah dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), upaya menjaga kawasan tersebut tetap steril belum sepenuhnya berhasil.
Pada Minggu (6/7/2025), patroli piket Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan tindakan represif terbatas terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi di kawasan taman.
“Gerobak yang ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi pembongkaran taman awalnya tidak ada yang mengaku. Namun saat anggota kami hendak mengamankannya ke mako, tiba-tiba ada seseorang datang dan mengklaim sebagai pemilik,” ungkap Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, S.E.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, pasca penertiban beberapa waktu lalu, sejumlah gerobak PKL mulai kembali bermunculan, termasuk gerobak mie ayam yang disembunyikan secara diam-diam di lokasi. Menyikapi hal ini, patroli piket Trantibum langsung meningkatkan pengawasan dan melaksanakan tindakan sesuai instruksi dari Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal).
“Kami terus lakukan pengawasan secara ketat. Setiap pelanggaran langsung kami tindak sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang menghambat rencana pembangunan RTH ini,” tegas Tata Suparta, Kasi Opsdal Satpol PP Karawang.
Dalam kesempatan yang sama, Basuki Rachmat juga menyampaikan harapan agar Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan percepatan pengamanan area taman dengan memasang pagar seng di lokasi.
“Saya berharap pihak Dinas PUPR segera memasang pagar seng agar area yang akan dibangun sesuai fungsi awalnya sebagai RTH benar-benar aman dan tidak kembali disalahgunakan oleh oknum,” ujarnya.
Sebagai penutup, Basuki menekankan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran serta aktif dari masyarakat.
“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kesadaran dan partisipasi warga agar taman ini benar-benar menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman dan tertib untuk kita semua,” tandasnya.
Diketahui, pembangunan kembali Taman Ade Irma sebagai RTH merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam memperluas ruang terbuka hijau dan menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, serta nyaman bagi masyarakat. (LK)













Tinggalkan Balasan