Sri Rahayu Dorong Implementasi Perda Perlindungan Perempuan di Karawang Lewat Sosialisasi di Majalaya

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu, SH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan. (4/7/2025) Dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 bertema “Perlindungan Perempuan, ia menyapa langsung warga di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Bertempat di Perumahan Mutiara Alam, Dusun Babakan Ciranggon, Desa Pasir Jengkol, kegiatan tersebut disambut hangat oleh masyarakat sekitar. Warga tampak antusias menyimak paparan yang disampaikan, serta aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi interaktif yang menjadi bagian dari agenda.

Dalam sambutannya, Hj. Sri Rahayu menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi hukum agar Perda yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan secara nyata oleh masyarakat. “Perlindungan perempuan bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial kita bersama,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti bahwa Perda tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan perempuan, mulai dari pencegahan kekerasan, jaminan ruang aman, hingga penguatan partisipasi perempuan dalam pembangunan. “Kami ingin Perda ini hidup di tengah masyarakat. Jangan hanya jadi teks di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama perempuan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bupati Aep Tugaskan Tiga Pimpinan OPD Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumbar

Kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membuka ruang dialog. Sejumlah peserta mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga, ketimpangan akses pendidikan, hingga perlunya pelatihan ekonomi bagi perempuan di wilayah mereka.

Melalui kegiatan ini, Sri Rahayu berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk saling menjaga dan menghormati hak perempuan, serta mendukung lingkungan sosial yang lebih inklusif. Ia juga menegaskan bahwa program penyebarluasan Perda ini merupakan bagian dari strategi edukasi hukum yang berkelanjutan di wilayah Dapil Jabar X, yang meliputi Karawang dan Purwakarta.

“Saya percaya bahwa perubahan besar dimulai dari tingkat lokal. Ketika warga memahami hak-haknya, mereka akan lebih siap untuk membangun masyarakat yang adil dan setara,” tutupnya. (Ripai/Wahid)

Berita Terkait

Owner PT Kevin Putra Singaraja dan Keluarga Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat
Penyerahan SK Bank Sampah dan Kunjungan Rescue Karang Taruna di Desa Cikalong
PJT II Rengasdengklok Lakukan Pembersihan Irigasi, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan‎
RESCUE KARANG TARUNA GELAR AKSI BERSIH SAMPAH DAN ECENG GONDOK DI DESA TANJUNG MEKAR
Viral! Pedagang di Karawang Menunggu Dagangan Sambil Berdoa, Tuai Simpati Warganet
Dede Mulyana Salurkan Santunan untuk 312 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Purwasari
Karang Taruna Desa Tamelang Gelar Bukber dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
GMPI Purwasari Karawang Berbagi Ratusan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Berita ini 16 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:11

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17

Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru