Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek peningkatan saluran drainase yang berlokasi di Dusun Bojong Tugu 1 RT 12/RW 03, tepat di depan Pendopo Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mendapat apresiasi dari masyarakat. Pelaksana proyek, CV. Permata, dinilai tanggap dan profesional dalam menangani hambatan teknis di lapangan, termasuk persoalan tiang listrik PLN yang berdiri di tengah rute pemasangan saluran U-Ditch.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang ini memiliki panjang 70,80 meter, dengan ukuran saluran 0,80 x 0,80 meter. Nilai kontrak sebesar Rp144.314.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 20 Mei hingga 26 Juli 2025.
Salah satu langkah yang mendapat apresiasi adalah kesigapan pelaksana proyek dalam berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik yang menghalangi jalur pemasangan saluran. Tiang tersebut akhirnya berhasil dipindahkan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Rabu (18/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada proyek serupa yang berlokasi di Jalan Lingkar Proklamasi Tugu, masih di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karakal Jaya Abadi justru menuai kritik tajam dari masyarakat. Hingga progres pengerjaan mendekati rampung, tiang listrik PLN masih berdiri kokoh di tengah galian saluran drainase.
Proyek ini tercatat sebagai Pembangunan Drainase Jalan Lingkar Proklamasi Tugu Kecamatan Rengasdengklok (PD07-000011) dengan panjang 94,80 meter dan ukuran saluran 80 x 80 cm, menggunakan material U-Ditch berstandar SNI. Nilai kontraknya sebesar Rp188.942.000,00 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. Masa pelaksanaannya pun ditetapkan selama 60 hari kalender.
Keberadaan tiang listrik di tengah saluran dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan serta berpotensi menghambat fungsi drainase. Warga khawatir kondisi ini akan menyebabkan aliran air terganggu dan merusak konstruksi saluran dalam jangka panjang.
Masyarakat mendesak agar pihak pelaksana segera berkoordinasi dengan PLN guna menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar Dinas PUPR Karawang lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap proyek infrastruktur.
“Keselamatan dan fungsi teknis saluran harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek hanya mengejar target waktu tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan manfaat jangka panjangnya,” ujar salah satu warga setempat. (LK)













Tinggalkan Balasan