Karawang, Lintaskarawang.com – Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners sebagai kuasa hukum keluarga TKW Omsah, terus berupaya mencari kejelasan terkait pemulangan Omsah yang telah bekerja di Arab Saudi selama lebih dari tiga tahun.
Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners bersama keluarga Omsah telah berusaha melakukan komunikasi intensif dengan pihak sponsor untuk mempercepat kepulangan Omsah. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Alek, dari pihak PT Panca Banyu Aji yang berdomisili di Dusun Gulampok, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya.
Pada Jumat (30/5/2025), tim Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners mendatangi kediaman Alek untuk mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil dalam proses pemulangan Omsah. Namun, Alek hanya memberikan jawaban singkat bahwa komunikasi lebih lanjut harus dilakukan dengan tim satgas dari PT Panca Banyu Aji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komunikasi sudah kami coba lakukan dengan tim satgas melalui Ardian. Kami sudah menelepon dan mengirim pesan WhatsApp, tetapi hanya dibaca tanpa ada balasan. Karena tidak ada respon yang jelas, kami mendatangi langsung Bapak Alek untuk mencari solusi,” ujar Ganda dari Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners.
Hingga saat ini, Kantor Hukum Ganda Subrata & Partners mengaku belum memperoleh perkembangan apapun mengenai pemulangan Omsah. Padahal, keberangkatan Omsah ke Arab Saudi pada tahun 2022 semula dikontrak selama dua tahun, namun hingga tiga tahun berlalu, ia tak kunjung pulang ke tanah air dan tak ada kontak dengan keluarga.
“Kami menunggu itikad baik dari PT Panca maksimal satu minggu ke depan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum ke ranah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Ganda.
Menurut informasi, dokumen iqomah (izin tinggal) majikan Omsah di Arab Saudi sudah ada, namun dari pihak Omsah sendiri belum tersedia.
Diketahui, Omsah merupakan warga Dusun Belendung 3, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Karawang. Hingga saat ini, pihak keluarga terus menanti kepulangannya yang tertunda lebih dari satu tahun dari masa kontrak. (LK)













Tinggalkan Balasan