Karawang | Lintaskarawang.com – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang pada 2026 masih menunggu keputusan resmi dari bupati.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum menetapkan jadwal pasti, seiring kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, mengatakan tahapan persiapan tetap berjalan meskipun waktu pelaksanaan belum ditentukan. Fokus saat ini diarahkan pada pemutakhiran data kependudukan dan daftar pemilih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses tetap kita jalankan, terutama memastikan data pemilih valid agar pelaksanaan nanti tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya, Senin (20/04/26).
Ia menegaskan, keputusan pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada kesiapan anggaran serta regulasi yang berlaku. DPMD, kata dia, siap menjalankan kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau diputuskan tahun ini kami siap, kalau ditunda, kami juga akan mengikuti,” katanya.
Syaefulloh mengakui, kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang memengaruhi belum ditetapkannya jadwal Pilkades, meski demikian, penyusunan konsep teknis pelaksanaan terus dilakukan secara matang.
Terkait metode pemungutan suara, DPMD membuka peluang penggunaan sistem digital seperti pada pelaksanaan sebelumnya dengan metode ini dinilai lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, meskipun penerapannya tetap akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa.
“Kalau jumlah pemilihnya sedikit bisa dipusatkan di satu titik, tapi kalau besar kemungkinan tetap dibagi per dusun atau TPS,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, sistem digital disebut mampu menekan anggaran hingga miliaran rupiah dibanding metode konvensional. Namun, perhitungan final masih dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Masih kita hitung, nanti dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.
Sementara itu, berikut daftar 67 desa di Kabupaten Karawang yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2026 dan berpotensi mengikuti Pilkades:
Kecamatan Banyusari: Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, Mekarasih.
Kecamatan Batujaya: Baturaden, Telukbango, Segaran, Karyamulya.
Kecamatan Cibuaya: Kertarahayu.
Kecamatan Cikampek: Kalihurip, Cikampek Timur.
Kecamatan Cilamaya Kulon: Sumurgede, Muktijaya, Bayur Lor.
Kecamatan Cilamaya Wetan: Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, Sukakerta.
Kecamatan Cilebar: Ciptamargi, Tanjungsari.
Kecamatan Jatisari: Kalijati, Situdam.
Kecamatan Jayakerta: Kertajaya, Kemiri.
Kecamatan Klari: Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya.
Kecamatan Lemahabang: Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, Lemahabang.
Kecamatan Majalaya: Ciranggon, Bengle.
Kecamatan Pakisjaya: Solokan, Telukbuyung, Tanjungpakis.
Kecamatan Pangkalan: Ciptasari, Cintaasih, Kertasari.
Kecamatan Pedes: Sungaibuntu, Karangjaya, Dongkal.
Kecamatan Purwasari: Cangkong.
Kecamatan Rawamerta: Sukapura.
Kecamatan Rengasdengklok: Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, Kalangsari.
Kecamatan Tegalwaru: Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, Kutalanggeng.
Kecamatan Telagasari: Pulosari, Cariumulya.
Kecamatan Telukjambe Barat: Karangmulya.
Kecamatan Telukjambe Timur: Wadas.
Kecamatan Tirtajaya: Sabajaya, Srikamulyan.
Kecamatan Tirtamulya: Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil keputusan agar tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai rencana serta memastikan kesinambungan pemerintahan desa tetap terjaga. (***)
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan