Karawang | Lintaskarawang.com – Keberadaan empang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rengasdengklok Selatan yang semula diperuntukkan bagi program ketahanan pangan kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, menurut informasi beredar di lapangan empang tersebut diduga telah beralih kepemilikan ke pihak lain tanpa adanya kejelasan dan transparansi kepada pemerintah desa. Kamis (5/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BUMDes tidak lagi memperpanjang pengelolaan empang tersebut. Ironisnya, pengalihan penguasaan empang tidak disertai dengan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, sehingga memunculkan dugaan adanya pengelolaan yang tidak akuntabel.
Lebih memprihatinkan lagi, hasil panen dari empang yang sebelumnya menjadi bagian dari program ketahanan pangan desa juga disebut tidak pernah dilaporkan. Tidak adanya konfirmasi panen kepada pihak desa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi pengelolaan aset desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, empang BUMDes sejatinya merupakan aset strategis desa yang bersumber dari dana dan kebijakan publik. Aset tersebut seharusnya dikelola secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat, bukan justru diduga berpindah ke tangan perorangan tanpa kejelasan mekanisme.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, khususnya terkait fungsi dan peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Ketika aset desa dikelola tanpa laporan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, maka kepercayaan publik pun terancam runtuh.
Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan BUMDes berpotensi menimbulkan kerugian desa, baik secara ekonomi maupun administratif. Jika benar terjadi pengalihan penguasaan empang tanpa persetujuan resmi, hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran tata kelola aset desa.
Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan didesak untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari klarifikasi terbuka, audit pengelolaan BUMDes, hingga penelusuran legalitas pengalihan empang tersebut. Pembiaran hanya akan memperburuk citra pemerintahan desa di mata masyarakat.
Selain itu, pihak Kecamatan Rengasdengklok dan instansi terkait di Kabupaten Karawang diharapkan turut turun tangan melakukan pengawasan dan pembinaan. Transparansi dan akuntabilitas BUMDes bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh regulasi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan BUMDes tidak boleh dilakukan secara tertutup dan serampangan. Aset desa adalah milik masyarakat, dan setiap pengalihan, panen, maupun kebijakan strategis wajib dikomunikasikan secara jelas agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dan keresahan publik. (LK)



















