Karawang, Lintaskarawang.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyebut seluruh saksi telah sepakat dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara dibantah keras oleh Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.
Perwakilan Tim Kemenangan nomor urut 4, Yayu Rahayu, menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja Panitia 11 dan menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah gugatan hukum. Ia menyebut persoalan bermula dari adanya ketidaksinkronan data hasil penghitungan suara.
“Panitia mengakui adanya ketidaksinkronan antara jumlah pemilih yang hadir dengan total suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media, Sabtu (4/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga proses penghitungan suara berakhir sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Panitia 11. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya klarifikasi resmi dan terbuka.
Saat ditanya mengenai besaran selisih suara, Yayu mengaku belum dapat menyampaikannya secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil Pilkades.
Terkait klaim Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yayu dengan tegas membantah.
“Kami menolak keras pernyataan tersebut. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saksi sebelumnya masih dalam perjalanan,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku kecewa dan menduga kuat proses Pilkades tidak berjalan secara adil dan transparan.
“Pada saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 telah menyatakan keberatan atas hasil penghitungan. Masih terdapat selisih suara yang cukup tinggi antara jumlah undangan pemilih dan hasil perolehan suara,” kata Didin.
Didin menegaskan Panitia 11 tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemenang sebelum adanya putusan hukum, terlebih pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi.
“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, penghitungan suara belum menemui titik temu terkait selisih data tersebut. Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan alasan penyeimbangan data.
Situasi ini memunculkan harapan masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat diselesaikan secara jujur, adil, dan demokratis, tanpa praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Panitia 11 pun dituntut untuk bersikap profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan amanah demokrasi di tingkat desa guna menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata masyarakat.
(Apih Kasur)












