Karawang, Lintaskarawang.com – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rawabambu I RT 006 RW 002 Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam. Dugaan kuat muncul adanya kesalahan fatal pada papan informasi proyek, bahkan indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran.
Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing atas nama Pak RT Enang dan Ibu Mulyati, diketahui rumahnya berdekatan dalam satu RT yang sama di Desa Sindangmulya. Namun ironisnya, papan informasi proyek yang terpampang justru bertuliskan lokasi pekerjaan Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, serta penerima manfaat bernama Darman dan Madin yang bukan warga Sindangmulya.
Isi papan proyek tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Pekerjaan: Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dsn. Karangmulya
Lokasi: Desa Medankarya, Kec. Tirtajaya
Penerima Manfaat: Darman (RT 01/RW 01) & Madin (RT 02/RW 01)
Nomor DPA: 900.1.2.4/14/DPPA/PRKP/2025
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang
Nilai Kontrak: Rp. 93.232.000
Pelaksana: CV. Niscala Askara Jaya
Waktu Pelaksanaan: 23 Oktober – 21 Desember 2025
Padahal fakta di lapangan jelas menunjukkan bangunan berdiri di wilayah Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, bukan di Desa Medankarya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah papan informasi salah pasang, atau justru proyeknya salah alamat?
Lebih jauh, dari nilai kontrak sebesar Rp 93.232.000, proyek tersebut diduga mencakup dua unit rumah sekaligus. Bila dibagi dua, maka satu unit hanya bernilai sekitar Rp 46,6 juta, padahal sesuai mekanisme resmi, setiap unit Rutilahu seharusnya memiliki satu Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri dan satu sumber anggaran khusus, bukan disatukan dalam satu kontrak.
Langkah penyatuan dua titik dalam satu SPK diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki output dan lokasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau bangunannya di Desa Sindangmulya, tapi papan proyeknya tertulis Medankarya, jelas ada yang tidak beres. Masa mandor dan pelaksana bisa sampai ‘tidur’ begini? Ini proyek rakyat, bukan proyek siluman,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada keras. Senin (3/11).
Warga menilai, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sebagai instansi pelaksana program.
Papan proyek adalah simbol transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah menampilkan data proyek secara benar dan terbuka kepada masyarakat.
Dengan adanya dugaan salah lokasi, perbedaan data penerima manfaat, dan penyatuan dua unit dalam satu anggaran, masyarakat meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai program Rutilahu yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas warga lain dengan nada kecewa. (Apih Kasur)













Tinggalkan Balasan