Diduga Salah Lokasi dan Satukan Anggaran Dua Unit, Proyek Rutilahu di Sindangmulya Dinilai Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rawabambu I RT 006 RW 002 Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam. Dugaan kuat muncul adanya kesalahan fatal pada papan informasi proyek, bahkan indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran.

Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing atas nama Pak RT Enang dan Ibu Mulyati, diketahui rumahnya berdekatan dalam satu RT yang sama di Desa Sindangmulya. Namun ironisnya, papan informasi proyek yang terpampang justru bertuliskan lokasi pekerjaan Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, serta penerima manfaat bernama Darman dan Madin yang bukan warga Sindangmulya.

Isi papan proyek tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Pekerjaan: Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dsn. Karangmulya

Lokasi: Desa Medankarya, Kec. Tirtajaya

Penerima Manfaat: Darman (RT 01/RW 01) & Madin (RT 02/RW 01)

Nomor DPA: 900.1.2.4/14/DPPA/PRKP/2025

Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang

Nilai Kontrak: Rp. 93.232.000

Pelaksana: CV. Niscala Askara Jaya

Waktu Pelaksanaan: 23 Oktober – 21 Desember 2025

Padahal fakta di lapangan jelas menunjukkan bangunan berdiri di wilayah Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, bukan di Desa Medankarya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah papan informasi salah pasang, atau justru proyeknya salah alamat?

Lebih jauh, dari nilai kontrak sebesar Rp 93.232.000, proyek tersebut diduga mencakup dua unit rumah sekaligus. Bila dibagi dua, maka satu unit hanya bernilai sekitar Rp 46,6 juta, padahal sesuai mekanisme resmi, setiap unit Rutilahu seharusnya memiliki satu Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri dan satu sumber anggaran khusus, bukan disatukan dalam satu kontrak.

Baca Juga:  Syukuran Kantor Baru DPP LSM Lodaya Karawang dan PT Gapura Kuta Rahayu

Langkah penyatuan dua titik dalam satu SPK diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,

serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki output dan lokasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau bangunannya di Desa Sindangmulya, tapi papan proyeknya tertulis Medankarya, jelas ada yang tidak beres. Masa mandor dan pelaksana bisa sampai ‘tidur’ begini? Ini proyek rakyat, bukan proyek siluman,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada keras. Senin (3/11).

Warga menilai, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sebagai instansi pelaksana program.

Papan proyek adalah simbol transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah menampilkan data proyek secara benar dan terbuka kepada masyarakat.

Dengan adanya dugaan salah lokasi, perbedaan data penerima manfaat, dan penyatuan dua unit dalam satu anggaran, masyarakat meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai program Rutilahu yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas warga lain dengan nada kecewa. (Apih Kasur)

Berita Terkait

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah
Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan
HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang
Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda
Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka
Bergabung dengan KERSA, H. Idris Siap Kembangkan Peternakan Rakyat
Dugaan Penyalahgunaan DBH Desa Serijaya Mencuat, DPRD Karawang Dorong Audit Investigatif
Kabel Semrawut Ganggu Proyek Irigasi, Pemkab Siapkan Penataan
Berita ini 70 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru