Diduga Salah Lokasi dan Satukan Anggaran Dua Unit, Proyek Rutilahu di Sindangmulya Dinilai Langgar Aturan

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rawabambu I RT 006 RW 002 Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam. Dugaan kuat muncul adanya kesalahan fatal pada papan informasi proyek, bahkan indikasi pelanggaran aturan dalam penggunaan anggaran.

Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing atas nama Pak RT Enang dan Ibu Mulyati, diketahui rumahnya berdekatan dalam satu RT yang sama di Desa Sindangmulya. Namun ironisnya, papan informasi proyek yang terpampang justru bertuliskan lokasi pekerjaan Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, serta penerima manfaat bernama Darman dan Madin yang bukan warga Sindangmulya.

Isi papan proyek tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Pekerjaan: Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Dsn. Karangmulya

Lokasi: Desa Medankarya, Kec. Tirtajaya

Penerima Manfaat: Darman (RT 01/RW 01) & Madin (RT 02/RW 01)

Nomor DPA: 900.1.2.4/14/DPPA/PRKP/2025

Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang

Nilai Kontrak: Rp. 93.232.000

Pelaksana: CV. Niscala Askara Jaya

Waktu Pelaksanaan: 23 Oktober – 21 Desember 2025

Padahal fakta di lapangan jelas menunjukkan bangunan berdiri di wilayah Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, bukan di Desa Medankarya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah papan informasi salah pasang, atau justru proyeknya salah alamat?

Lebih jauh, dari nilai kontrak sebesar Rp 93.232.000, proyek tersebut diduga mencakup dua unit rumah sekaligus. Bila dibagi dua, maka satu unit hanya bernilai sekitar Rp 46,6 juta, padahal sesuai mekanisme resmi, setiap unit Rutilahu seharusnya memiliki satu Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersendiri dan satu sumber anggaran khusus, bukan disatukan dalam satu kontrak.

Baca Juga:  Rumah Warga Ambruk di Karawang Timur, Warga Berharap Bantuan

Langkah penyatuan dua titik dalam satu SPK diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,

serta Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki output dan lokasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau bangunannya di Desa Sindangmulya, tapi papan proyeknya tertulis Medankarya, jelas ada yang tidak beres. Masa mandor dan pelaksana bisa sampai ‘tidur’ begini? Ini proyek rakyat, bukan proyek siluman,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada keras. Senin (3/11).

Warga menilai, kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sebagai instansi pelaksana program.

Papan proyek adalah simbol transparansi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah menampilkan data proyek secara benar dan terbuka kepada masyarakat.

Dengan adanya dugaan salah lokasi, perbedaan data penerima manfaat, dan penyatuan dua unit dalam satu anggaran, masyarakat meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai program Rutilahu yang seharusnya membantu masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas warga lain dengan nada kecewa. (Apih Kasur)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI
Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari
Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal
Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan
Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta
Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah
Berita ini 70 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:51

Masyarakat Dusun Bojong Karya II Didorong Kelola Limbah Organik Jadi Eco Enzym dan Komposter Oleh Mahasiswa KKN UBP Karawang.

Berita Terbaru