Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sidak Pabrik AQUA di Subang, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Iklan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Lintaskarawang.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Dedi menyoroti aktivitas pengambilan air tanah dalam jumlah besar yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan seperti banjir dan longsor (23/10).

Video kunjungan Dedi Mulyadi alias KDM ke pabrik tersebut viral di media sosial dan ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pihak menyoroti temuan sumber air baku yang digunakan dalam produksi air minum kemasan tersebut.

Salah satu yang turut memberikan tanggapan adalah praktisi hukum asal Karawang, Ujang Suhana, yang menilai ada dugaan pelanggaran baik terkait penggunaan air bawah tanah maupun iklan produk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Hukum dan Lingkungan

Menurut Ujang, penggunaan air bawah tanah oleh pabrik AQUA perlu dikaji dari sisi analisis lingkungan hidup dan perspektif hukum yang berlaku di Indonesia.

AQUA menggunakan air tanah dalam dengan kedalaman sekitar 60–140 meter, berbeda dengan air permukaan yang biasa digunakan masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi ketersediaan air bawah tanah dan keseimbangan ekosistem bawah tanah,” ujar Ujang, Kamis (23/10/2025).

Ujang menjelaskan, penggunaan air bawah tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan pengelolaan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Ia menambahkan, pengambilan air tanah dalam jumlah besar dapat menimbulkan berbagai **dampak lingkungan**, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, hingga kerusakan ekosistem. Karena itu, perusahaan wajib melakukan kajian lingkungan dan pengelolaan yang tepat.

AQUA sebagai perusahaan yang menggunakan air bawah tanah harus transparan mengenai sumber air yang dipakai serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Transparansi dan akuntabilitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Dasar Hukum Penggunaan Air Tanah

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 40, diatur bahwa penggunaan air bawah tanah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Baca Juga:  UCAPAN MILAD BUPATI KARAWANG KEPADA ISTRI DARI KETUA DPRD KARAWANG

1. Sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air;
2. Tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat sekitar;
3. Dilakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala oleh perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Iklan dan Label Produk

Ujang juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek periklanan dan label produk. Ia menilai jika pabrik AQUA menggunakan air bawah tanah namun mengklaim airnya berasal dari pegunungan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan menyesatkan.

Jika benar demikian, maka itu bisa dianggap melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” katanya.

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a: pelaku usaha dilarang menimbulkan kesalahpahaman terhadap barang yang diproduksi.
UU No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 17: pelaku usaha wajib menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46 ayat (1): iklan dilarang menyesatkan atau merugikan masyarakat.
PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 4 ayat (1): label dan iklan pangan dilarang memberikan keterangan yang tidak benar.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Menurut Ujang, apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, antara lain:
Sanksi Administratif:
Pencabutan izin usaha;
Denda administratif sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Sanksi Pidana:

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1): pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

Dalam kasus AQUA, apabila terbukti melakukan penipuan atau pengiklanan palsu terkait sumber air yang digunakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Ujang.

(Fitri)

Berita Terkait

16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Berita Terbaru