Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sidak Pabrik AQUA di Subang, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Iklan

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Lintaskarawang.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, Dedi menyoroti aktivitas pengambilan air tanah dalam jumlah besar yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan seperti banjir dan longsor (23/10).

Video kunjungan Dedi Mulyadi alias KDM ke pabrik tersebut viral di media sosial dan ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pihak menyoroti temuan sumber air baku yang digunakan dalam produksi air minum kemasan tersebut.

Salah satu yang turut memberikan tanggapan adalah praktisi hukum asal Karawang, Ujang Suhana, yang menilai ada dugaan pelanggaran baik terkait penggunaan air bawah tanah maupun iklan produk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Hukum dan Lingkungan

Menurut Ujang, penggunaan air bawah tanah oleh pabrik AQUA perlu dikaji dari sisi analisis lingkungan hidup dan perspektif hukum yang berlaku di Indonesia.

AQUA menggunakan air tanah dalam dengan kedalaman sekitar 60–140 meter, berbeda dengan air permukaan yang biasa digunakan masyarakat. Hal ini dapat mempengaruhi ketersediaan air bawah tanah dan keseimbangan ekosistem bawah tanah,” ujar Ujang, Kamis (23/10/2025).

Ujang menjelaskan, penggunaan air bawah tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan pengelolaan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Ia menambahkan, pengambilan air tanah dalam jumlah besar dapat menimbulkan berbagai **dampak lingkungan**, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, hingga kerusakan ekosistem. Karena itu, perusahaan wajib melakukan kajian lingkungan dan pengelolaan yang tepat.

AQUA sebagai perusahaan yang menggunakan air bawah tanah harus transparan mengenai sumber air yang dipakai serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Transparansi dan akuntabilitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Dasar Hukum Penggunaan Air Tanah

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 40, diatur bahwa penggunaan air bawah tanah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Baca Juga:  Cetya Hian Thian Kiong Karawang Peringati Tahun Baru Islam 1448 H dengan Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

1. Sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air;
2. Tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak-hak masyarakat sekitar;
3. Dilakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala oleh perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Iklan dan Label Produk

Ujang juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek periklanan dan label produk. Ia menilai jika pabrik AQUA menggunakan air bawah tanah namun mengklaim airnya berasal dari pegunungan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan menyesatkan.

Jika benar demikian, maka itu bisa dianggap melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” katanya.

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a: pelaku usaha dilarang menimbulkan kesalahpahaman terhadap barang yang diproduksi.
UU No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 17: pelaku usaha wajib menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi.
UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46 ayat (1): iklan dilarang menyesatkan atau merugikan masyarakat.
PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 4 ayat (1): label dan iklan pangan dilarang memberikan keterangan yang tidak benar.

Sanksi yang Dapat Dikenakan
Menurut Ujang, apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, antara lain:
Sanksi Administratif:
Pencabutan izin usaha;
Denda administratif sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Sanksi Pidana:

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1): pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

Dalam kasus AQUA, apabila terbukti melakukan penipuan atau pengiklanan palsu terkait sumber air yang digunakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Ujang.

(Fitri)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Tasyakuran Milad Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Sosial dan Persatuan Pemuda
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Telukbango, Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat.
Serap Aspirasi Warga Rengasdengklok, Pipik Taufik Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berdampak Nyata
NOBAR JUARA Gairahkan Ekonomi Karawang, Pemkab Bidik Transaksi UMKM Tembus Rp1 Miliar Selama Piala Dunia 2026
Dewan Pakar angkat Bicara: Hilangnya Anggota Karang Taruna Tamelang Jadi Demokrasi
Respons Cepat Bupati Aep, SDN Cicinde Utara II yang Atapnya Ambruk Dipastikan Dibangun Kembali
Wabup Maslani Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi Forkopimda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:29

DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30

Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Berita Terbaru