HUT ke-80 RI, Pemkab Karawang Hapus Denda Pajak Daerah sampai September

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dan ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong kepatuhan pajak.

Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda meliputi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan;

2. Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;

3. Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;

Baca Juga:  Rekonstruksi Ruas Jalan Rengasdengklok - Batujaya Mendapat Apresiasi Masyarakat

4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik;

5. Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir;

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

7. Pajak Reklame;

8. Pajak Air Tanah.

9.PBB

Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, dan diatur berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan sanksi denda.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 81 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru