Karawang, Lintaskarawang.com – Masyarakat Karawang digegerkan dengan fenomena berubahnya warna air Sungai Citarum menjadi biru pada Sabtu, 21 Juni 2025. Kejadian ini sempat viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah kekhawatiran warga akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dengan menerjunkan tim Patroli Sungai ke lokasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa penyebab utama perubahan warna air berasal dari salah satu pabrik besar yang berada di sisi sungai, yakni PT Pindo Deli 1.
Dalam keterangan resminya, DLH Karawang menyebutkan bahwa PT Pindo Deli 1 saat itu sedang memproduksi kertas berwarna biru. Limbah dari proses produksi tersebut dibuang melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan, namun proses pengolahan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan pigmen warna biru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Limbah tersebut memang sudah melalui IPAL, namun pigmennya belum sepenuhnya terurai sehingga saat dibuang masih meninggalkan warna biru,” ungkap Kepala DLH Karawang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Pihak PT Pindo Deli 1 telah mengakui hal tersebut dan melakukan tindakan darurat dengan menampung sementara air limbah berwarna biru di kolam penampungan. Mereka juga mengaku telah melakukan proses tambahan menggunakan decoloring agent untuk menghilangkan warna sebelum air tersebut dilepas ke sungai.
DLH Kabupaten Karawang memastikan bahwa untuk sementara tidak ada lagi pembuangan limbah berwarna biru ke Sungai Citarum. “Kami memastikan pengawasan ketat dilakukan dan perusahaan telah kami minta menghentikan sementara pembuangan hingga warna limbah benar-benar hilang,” tegas Kepala DLH.
Lebih lanjut, DLH Karawang juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan mengingat perizinan serta penindakan terhadap pelanggaran lingkungan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
DLH Provinsi Jawa Barat dijadwalkan akan melakukan verifikasi lapangan (verlap) ke PT Pindo Deli 1 pada Minggu, 22 Juni 2025. Kegiatan ini akan dilakukan bersama DLH Karawang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan langkah pemulihan sungai segera dilakukan.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri di sepanjang Sungai Citarum agar lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan. Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawasi secara ketat setiap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
(LK)